Suara.com - Umat muslim sebentar lagi akan menyambut bulan penuh keberkahan, bulan suci Ramadan. Merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang disusun oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), awal puasa Ramadan 2024 jatuh pada 12 Maret 2024 dan berakhir pada 9 April 2024.
Tiap bulan puasa tiba akan selalu muncul pertanyaan soal apakah merokok bisa membatalkan puasa atau tidak? Sebelum menjawab itu, mari kita ulas terlebih dahulu makna dan hakikat puasa di bulan Ramadan.
Jika merujuk pada pengertian, puasa artinya menahan diri. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.
Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
Mengutip dari NU Online, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
Seperti yang kita ketahui bahwa benda yang bisa membatalkan puasa saat masuk ke dalam tubuh kita biasanya padat atau cair. Lantas bagaimana jika itu uap atau gas? Apakah juga akan membatalkan puasa?
Mayoritas ulama mengatakan bahwa asap atau uap tidak membatalkan puasa saat dihirup. Maka kita tidak akan batal puasa jika menghirum aroma masakan. Lantas bagaimana dengan rokok?
Terkait merokok bisa membatalkan puasa atau tidak, pembahasannya cukup rumit. merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna tersebut.
Baca Juga: Bulan Puasa Jadi Paling Dinanti Anies Baswedan Saat Kecil: Bisa Main Sampai Malam
Lantas apakah asap rokok termasuk ain itu tadi? Merujuk pada salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, menjelaskan asap tembakau pada rokok bisa batalkan puasa.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).
Pendapat sama juga diutarakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, penulis kitab Tuhfatul Muhtaj. Ia mengutarakan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
eorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (kitab kopi dan rokok). Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.
Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa. Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Berita Terkait
-
Bulan Puasa Jadi Paling Dinanti Anies Baswedan Saat Kecil: Bisa Main Sampai Malam
-
Parah! Menteri Israel Minta 'Hapuskan' Bulan Suci Ramadan
-
Sambut Ramadan, PNM Peduli Gelar Santunan bagi Anak Yatim secara Serentak di Seluruh Cabang di Indonesia
-
Muncul Aksi Boikot Produk Kurma Jelang Ramadan, Ternyata Asal Israel? Ini Daftar Lengkapnya
-
5 Persiapan Menjelang Ramadan yang Tinggal Seminggu Lagi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru