Suara.com - Seorang mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dewi merasa sangat terpukul ketika mengetahui dirinya tak lagi menyandang status penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Ia merasa sedih lantaran bingung bagaimana caranya untuk membayar uang kuliah jika tak mendapatkan bantuan pendidikan itu.
Dewi mengaku belum lama ini mengetahui adanya penghapusan penerima KJMU oleh Pemerintah Provinsi DKI. Ia kaget lantaran menjadi salah satu yang terdampak. Padahal, ia juga merupakan salah satu pengurus penerima KJMU untuk UNJ.
"Saya pengurus saya juga kena dampak juga. DTKS saya tidak layak, saya yatim piatu terus padahal saya satu keluarga sama nenek saya, nenek saya juga penerima bansos kartu lansia," ujar Dewi usai pertemuan di Balai Kota DKI, Kamis (7/3/2024).
"Jujur ini buat saya drop, apalagi ini saya sudah semester 6, terus saya lagi magang. Kepikiran orang tua, bapak saya sudah meninggal gitu," lanjutnya.
Setelah bertemu Heru, ia dan rekan mahasiswa lainnya sudah mendapatkan kepastian bahwa kepemilikan KJMU mereka tak akan dicopot. Ia pun meminta temannya yang lain tak khawatir dan tetap berkuliah seperti biasa.
"Saya sebagai pengurus KJMU bakal bilang ke teman-teman saya. Jangan takut KJMU terputus. Karena penerima lanjutan bakal lanjut terus," tuturnya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI, Kamis (7/3). Hal ini dilakukan usai ramai polemik mengenai pencabutan KJMU belakangan ini.
Pertemuan berlangsung sejak sekitar pukul 15.15 hingga 16.00 WIB. Terlihat ada sekitar belasan mahasiswa yang menemui Heru yang didampingi Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Widyastuti.
"Ngobrol-ngobrol sama adik-adik. Ini adek-adek pinter-pinter. Ada di UNJ, di UIN," ujar Heru usai pertemuan di Pendopo Balai Kota DKI.
Baca Juga: Hendak Demo Gegara KJMU Dicabut, Sejumlah Mahasiswa Ini Melunak Usai Dijamu Heru Budi di Balai Kota
Dalam kesempatan itu, Heru memastikan tak ada mahasiswa yang dicoret sebagai penerima KJMU. Persoalan muncul belakangan ini dianggapnya sebagai disinformasi yang menyebar di tengah masyarakat.
"Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu dan tentunya pemadanan data tetap berjalan itu person to person," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar