News / Nasional
Minggu, 10 Maret 2024 | 09:20 WIB
Arsip-Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Langkah lainnya yang diambil adalah menerapkan uji emisi kendaraan bermotor secara wajib, melakukan peremajaan angkutan umum, dan mengembangkan transportasi umum yang ramah lingkungan. Selanjutnya, mereka juga menggiatkan penanaman ruang terbuka, bangunan hijau, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam peningkatan kualitas udara.

Tidak hanya itu, satgas ini juga bertugas melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi mencemari udara serta melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan pencemaran udara.

Load More