Suara.com - Anggota DPD RI, Sylviana Murni, meminta agar Pemerintah bersama DPR RI mengkaji ulang soal kewenangan Wakil Presiden atau Wapres sebagai Dewan Pengarah Aglomerasi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurutnya, adanya kewenangan tersebut dianggap hanya menimbulkan dualisme kekuasaan di Jakarta.
Baca Juga:
Momen Erina Gudono Panik Kaesang Bocorkan Mau Maju Bupati Sleman
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Hal itu disampaikan Sylviana dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah membahas RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.
Ia menegaskan, jika penugasan kewenangan terhadap Wapres itu harus atas dasar kewenangan mandat dari Presiden.
Baca Juga: Gibran Bakal Jadi Bos Jabodetabek Jika RUU DKJ Disahkan, PKS Singgung Dosa di MK
"Pada dasarnya penugasan ke Wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi," ungkapnya.
Untuk itu, ia pun meminta agar Pemerintah dan Baleg DPR RI bisa mempertimbangkan dengan matang soal usulannya tersebut.
"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, isu mengenai sosok yang akan memimpin Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus menjadi wacana yang terus berkembang. Sebelumnya ramai wacana yang menyatakan bila nantinya pemimpin DKJ bakal ditunjuk presiden.
Meski hal tersebut ditentang oleh DPR, DKJ disebut-sebut akan ditata menjadi kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.
Dalam draf RUU DKJ yang beredar beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.
Berita Terkait
-
Bahas RUU DKJ, Mendagri Tito: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
-
Komisi II: Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Seharusnya Ditetapkan Presiden Mendatang
-
Hari Ini Baleg DPR Gelar Raker Bersama Mendagri Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
-
RUU DKJ Masuk Tahap Serius, Baleg DPR Bakal Raker dengan Mendagri Tito pada Rabu
-
Gibran Bakal Jadi Bos Jabodetabek Jika RUU DKJ Disahkan, PKS Singgung Dosa di MK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka