Suara.com - Aparat kepolisian mengusut kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan belasan santri oleh dua pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kasus ini dilaporkan oleh empat korban yang datang bersama orang tua mereka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.
"Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Jumat (15/3/2024).
Disebutkan, terlapor ada dua orang. Keduanya berstatus bapak-anak yang menjadi ustadz (guru ngaji) sekaligus pemilik pondok.
Polisi yang awalnya hanya menerima aduan empat santri menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan.
Dugaan itu merujuk pengakuan terlapor, yaitu M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu.
Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," imbuhnya.
Polisi memperkirakan aksi bejat duo ustadz cabul yang masih bapak-anak itu dilakukan kurun waktu tiga tahun atau kisaran tahun 2021 hingga 2024.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Minta Rp 2 Triliun ke Thariq Halilintar, Kasus Aset Ponpes Anofial Asmid Diungkit
Dugaan ini mengacu fakta bahwa dari beberapa santri yang diduga jadi korban itu ada yang masih menempuh pendidikan di pondok itu maupun beberapa di antaranya ditengarai sudah lulus.
Merujuk peristiwa itu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
"Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujarnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan kasus itu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk tokoh-tokoh agama maupun instansi terkait lainnya.
Zainul menyebut dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan status tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target