Suara.com - Polisi mengungkap perilaku aneh pada ibu berinisial SNF (26) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat. Sejak dua bulan sebelum kejadian, SNF kerap berbicara aneh salah satunya sempat mengaku sebagai nabi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap suami pelaku, yakni MAS.
“Hasil dari pemeriksaan seperti itu (mengaku sebagai nabi dan anaknya dajjal), itu salah satu keanehan yang juga disampaikan oleh suami pelaku,” kata Firdaus, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, SNF juga belakangan diketahui menganggap bahwa AAMS (5) anak yang dibunuhnya dengan pisau dapur sebanyak 20 tusukan sebagai dajjal.
“Ya seperti itu memang (anak yang dibunuh dianggap dajjal),” ujarnya.
Keanehan tersebut yang kemudian diduga melatarbelakangi pembunuhan terhadap korban.
Keanehan SNF juga kembali terlihat usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. SNF sempat membenturkan dirinya ke dinding sel tahanan pada Sabtu (9/3/2024) malam.
Sehingga, sejak saat itu dan sampai saat ini SNF masih menjalani perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
“Keterangan dari dr. Heni (Psikiater RS Bhayangkara) perawatan di sana membutuhkan waktu kurang lebih 2 Minggu,” ucapnya.
Baca Juga: Ingin Ikuti Cara Puasa Ramadhan ala Rasulullah SAW? Nih Simak Bocoran dari Mamah Dedeh
Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka sejauh ini masih terus berjalan.
“Masih proses berlanjut. Sampe saat ini proses hukumnya masih terus berjalan,” tutupnya.
AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3).
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ingin Ikuti Cara Puasa Ramadhan ala Rasulullah SAW? Nih Simak Bocoran dari Mamah Dedeh
-
Brutal! 3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, 1 Luka Bacok dan Motor Dirampas
-
Kerap Bicara Aneh, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sebut Kiamat Sebentar Lagi
-
Kerap Lukai Diri, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Masih Dirawat Psikiater RS Polri
-
Tak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batalkah?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas