Suara.com - Polisi mengungkap perilaku aneh pada ibu berinisial SNF (26) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat. Sejak dua bulan sebelum kejadian, SNF kerap berbicara aneh salah satunya sempat mengaku sebagai nabi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap suami pelaku, yakni MAS.
“Hasil dari pemeriksaan seperti itu (mengaku sebagai nabi dan anaknya dajjal), itu salah satu keanehan yang juga disampaikan oleh suami pelaku,” kata Firdaus, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, SNF juga belakangan diketahui menganggap bahwa AAMS (5) anak yang dibunuhnya dengan pisau dapur sebanyak 20 tusukan sebagai dajjal.
“Ya seperti itu memang (anak yang dibunuh dianggap dajjal),” ujarnya.
Keanehan tersebut yang kemudian diduga melatarbelakangi pembunuhan terhadap korban.
Keanehan SNF juga kembali terlihat usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. SNF sempat membenturkan dirinya ke dinding sel tahanan pada Sabtu (9/3/2024) malam.
Sehingga, sejak saat itu dan sampai saat ini SNF masih menjalani perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
“Keterangan dari dr. Heni (Psikiater RS Bhayangkara) perawatan di sana membutuhkan waktu kurang lebih 2 Minggu,” ucapnya.
Baca Juga: Ingin Ikuti Cara Puasa Ramadhan ala Rasulullah SAW? Nih Simak Bocoran dari Mamah Dedeh
Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka sejauh ini masih terus berjalan.
“Masih proses berlanjut. Sampe saat ini proses hukumnya masih terus berjalan,” tutupnya.
AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Berita Terkait
-
Ingin Ikuti Cara Puasa Ramadhan ala Rasulullah SAW? Nih Simak Bocoran dari Mamah Dedeh
-
Brutal! 3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, 1 Luka Bacok dan Motor Dirampas
-
Kerap Bicara Aneh, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sebut Kiamat Sebentar Lagi
-
Kerap Lukai Diri, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Masih Dirawat Psikiater RS Polri
-
Tak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batalkah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf