Suara.com - SNF (26) ibu kandung pembunuh anak berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat karena melukai diri dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyebut sejak Sabtu, 9 Maret 2024 malam hingga kekinian, SNF masih dalam perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati.
"Sampai hari ini masih dirawat di sana. Keterangan psikiater, ini masih dilakukan perawatan," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Menurut Firdaus, SNF masih perlu perawatan dan pemantauan psikiater karena perilakunya yang kerap melukai diri. Selain membenturkan kepala, SNF saat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota juga memukuli tembok dengan tangan kosong.
"Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Benturkan Kepala ke Sel Tahanan
SNF dilarikan ke IGD RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (9/3/2024) malam. Firdaus saat itu menyebut SNF terluka akibat membenturkan kepalanya sendiri ke tembok sel tahanan.
Menurut Firdaus, saat kejadian SNF berada di dalam sel tahanan seorang diri. Sebab sejak awal pihaknya sengaja memisahkannya karena dikhawatirkan akan melukai tahanan lain
"Pada saat dia di dalam sel tahanan dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut. Ada memar di kepala," ujar Firdaus kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).
Diduga Idap Skizofrenia
Sebagaimana diketahui seorang anak berinisial AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen