Suara.com - Polisi menyebut SNF (26) ibu pembunuh anak kandung berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat kerap berbicara aneh sejak dua bulan terakhir sebelum kejadian. Salah satunya, SNF sempat berkata kepada suaminya bahwa dunia akan segera kiamat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap suami SNF.
"Suami tersangka bilang 'istighfar bunda istighfar, umi'. Jadi memang tersangka ini sudah dua bulan gelagat aneh dari keterangan suaminya," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Ketika itu, kata Firdaus, suami SNF tidak berpikir bahwa istrinya diduga mengidap skizofrenia. Sehingga sampai peristiwa pembunuhan ini terjadi SNF tidak pernah diajak berkonsultasi dengan psikiater.
"Tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya," ungkapnya.
SNF kekinian masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat karena melukai diri dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan pada Sabtu (9/3) malam.
Menurut Firdaus, SNF masih perlu perawatan dan pengawasan psikiater karena perilakunya yang kerap melukai diri. Selain membenturkan kepala, SNF saat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota juga memukuli tembok dengan tangan kosong.
"Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Diduga Idap Skizofrenia
Baca Juga: Kerap Lukai Diri, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Masih Dirawat Psikiater RS Polri
AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang