Suara.com - Polisi menyebut SNF (26) ibu pembunuh anak kandung berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat kerap berbicara aneh sejak dua bulan terakhir sebelum kejadian. Salah satunya, SNF sempat berkata kepada suaminya bahwa dunia akan segera kiamat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap suami SNF.
"Suami tersangka bilang 'istighfar bunda istighfar, umi'. Jadi memang tersangka ini sudah dua bulan gelagat aneh dari keterangan suaminya," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Ketika itu, kata Firdaus, suami SNF tidak berpikir bahwa istrinya diduga mengidap skizofrenia. Sehingga sampai peristiwa pembunuhan ini terjadi SNF tidak pernah diajak berkonsultasi dengan psikiater.
"Tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya," ungkapnya.
SNF kekinian masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat karena melukai diri dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan pada Sabtu (9/3) malam.
Menurut Firdaus, SNF masih perlu perawatan dan pengawasan psikiater karena perilakunya yang kerap melukai diri. Selain membenturkan kepala, SNF saat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota juga memukuli tembok dengan tangan kosong.
"Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Diduga Idap Skizofrenia
Baca Juga: Kerap Lukai Diri, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Masih Dirawat Psikiater RS Polri
AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf