Suara.com - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar kali ini membuat tweet yang kembali menjadi perhatian publik. Dia mempertanyakan mengenai dwifungsi TNI/Polri yang ditanyakan bakal dikembalikan.
Dengan mempertanyakan langsung pada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ia mempertanyakan mengenai filosofi kembalinya dwifungsi TNI/Polri. Ia menegaskan mengenai filosofi dikembalikannya dwifungsi tersebut.
Netizen yang membaca narasi pertanyaan tersebut kemudian ramai dikomentari dan dibagi ulang oleh pendukungnya.
Calon wakil Presiden atau capres nomor urut 1 ini pun mempertanyakan natasi mengenai dikembalikannya dwifungsi tersebut.
Baca Juga:
Usai Ikut Rayakan Nyepi Bareng Mahalini, Rizky Febian Kini Ungkap Agama yang Dianut
Jadi Juri Ajang Pencarian Bakat, Bau Badan Ustaz Solmed Jadi Sorotan
"Nanya ke Menpan @kemenpanrbgoid
@AzwarAnas_A3
apakah benar soal dwifungsi TNI dan Polri di aturan baru yang bisa mengisi jabatan-jabatan sipil dan itu filosofinya kayak apa ya?," tulisnya.
Netizen pun kemudian mempertanyakan apakah dwifungsi tersebut sudah dikembalikan.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Cak Imin Ditarik-tarik Sampai Sarungnya Hampir Melorot, Ada Apa?
"Dwifungsi TNI dan Polri mulai diberlakukan lagi Cak? Terus waktu bangsa ini melakukan Reformasi sampai berdarah darah dan bernyawa-nyawa hasilnya kini sudah tidak laku lagi," tanya netizen kepada Cak Imin.
Netizen pun kemudian memuji keberanian Cak Imin yang mempertanyakan hal tersebut.
Namun akun netizen ada yang menjelaskan jika dikembalikannya dwifungsi TNI/Polri sudah berlangsung sejak Pemerintahan SBY.
"Pengaturan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri sudah diatur sebelumnya pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Dan diatur kembali pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo dengan Persetujuan DPR RI Apakah hal yang sama pernah di Narasikan pada Tahun 2014 yang lalu ???,"
Berita Terkait
-
Keburu Senang PKB Pecah Telur di Solo, Cak Imin Langsung Diwanti-wanti soal Penghianat
-
Detik-detik Menegangkan! Cak Imin Ditarik-tarik Sampai Sarungnya Hampir Melorot, Ada Apa?
-
Lawan Otto Hasibuan-OC Kaligis, Kubu Anies-Cak Imin Siapkan Ratusan Pengacara untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK
-
Anies-Cak Imin Menang Telak di Aceh, Perolehan Suara Capai Lebih dari 2 Juta
-
AMIN Keok dari Prabowo-Gibran di Jakarta, Mardani: Catatan Buat PKS Harus Lebarkan Basis
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?