Suara.com - Airlangga Hartarto tak lama lagi harus turun takhta dari jabatannya sebagai Ketua Umum atau Ketum Golkar.
Kini, muncul nama sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengganti Airlangga.
Sang ayah dan anak tersebut mendadak masuk ke dalam bursa Ketum Golkar baru yang akan segera dipilih pada Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar Desember 2024 mendatang.
Sosok yang mengusulkan nama Jokowi tak lain adalah anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam.
Namun, seperti apa syarat Ketum Golkar? Apakah Jokowi dan Gibran yang notabene lama berdinamika di partai lain, yakni PDI Perjuangan bisa mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Airlangga?
Syarat jadi Ketum Golkar: Ternyata harus lima tahun jadi pimpinan Golkar
Sayangnya, Jokowi dan Gibran harus menempuh satu syarat yang ketat jika ingin menduduki kursi yang ditinggalkan Airlangga.
Ketua Umum DPP Ormas Pendiri Partai Golkar, Majelis Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadir dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2024) membeberkan beberapa poin penting syarat ketua umum Golkar.
Adapun syarat agar seseorang bisa menjadi Ketum Golkar diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Baca Juga: Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Elite Golkar Sebut Airlangga Akan Temui Prabowo
Adies dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan bahwa untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar, seseorang harus berdinamika di dalam partai dan menjadi pimpinan Partai Golkar selama lima tahun.
Adies juga tegas dan enggan mempertimbangkan AD/ART tersebut diubah dalam Musyarawah Nasional (Munas) 2024. Sebab menurutnya, peraturan tersebut sudah tertuang dalam AD/ART yang memiliki kedudukan penting dalam partai.
Lebih lanjut, Adies tak menutup kemungkinan jika Jokowi dan Gibran ingin mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar, selagi mereka berpengalaman sebagai pimpinan partai entah di tingkat pusat maupun daerah.
MKGR Ingin Airlangga Tetap Pimpin Golkar
Kendati demikian, Adies dan MKGR kini telah bulat memilih Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kepempimpinanya dan kembali menjadi Ketum Golkar di periode selanjutnya.
Kinerja Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar memperoleh apresiasi sehingga MKGR tegas bulat memutuskan Airlangga untuk memimpin satu periode lagi.
Berita Terkait
-
Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Elite Golkar Sebut Airlangga Akan Temui Prabowo
-
Mantan Danjen Kopassus Soenarko: Jokowi Sutradara Kecurangan Pemilu 2024!
-
Gelar Aksi di Depan KPU, Massa Bakar Ban dan Tolak Hasil Pemilu 2024
-
Airlangga Tunjukkan Sikap Berbeda, Optimis Pimpin Golkar Lagi Tapi Waspada Diambil Jokowi?
-
Indonesia Sabet Dua Gelar di All England 2024, Jokowi: Terima Kasih Telah Bikin Bangga!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar