Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak meneruskan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI). Hal tersebut karena kasus serupa yang tengah ditangani KPK sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merujuk pada Undang-Undang KPK tahun 2002 Pasal 50 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang menyebut kejaksaan dan kepolisian tidak memiliki kewenangan, ketika suatu perkara yang sama sudah ditingkatkan ke penyidikan di KPK.
"(Ayat 1) dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi, dan KPK belum melakukan penyidikan sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Kalau polisi dan jaksa mendahului," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sementara pada ayat 2 berbunyi, 'penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.'
"(Ayat) tiga, 'dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagimana pada ayat 1 kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yg dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan.' Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," terang Ghufron.
Ghufron menjelaskan, jauh sebelum Sri Mulyani menyerahkan laporan ke Kejagung pada 18 Maret 2024, KPK sudah lebih dulu menerima laporannya pada 10 Mei 2023. Kemudian 13 Februari 2024 ditingkatkan ke penyelidikan.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan TPK adalah pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron.
Wakil Ketu KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka merasa perlu untuk mengumumkan ditingkatkannya ke penyidikan kasus korupsi di LPEI, agar tidak tumpang tindih dengan Kejagung.
"Ini sebenernya sinergi juga. Artinya jangan sampai penanganan perkara itu terjadi duplikasi antara penegak hukum. Oleh karena itu kami memutuskan menyampaikan ini, apa sih yang sudah kami lakukan di KPK menyangkut perkara ini," kata Alex.
Baca Juga: Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Meski demikian, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kejagung.
"Apa yang sudah kami miliki dan sudah kami dalami. Kalau objeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan sprindik," katanya.
Di sisi lain, mengingat perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK, sudah nama-nama yang akan dijadikan tersangka. Namun demikian, KPK belum mengungkapnya ke publik.
Laporan Sri Mulyani ke Kejagung
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung, Perkara Korupsi LPEI Naik Penyidikan di KPK
-
Komedian Bongkar Dana Samisade Dikorupsi Kades di Depan Deddy Corbuzier, Keluarga Rahmat Yasin Kena Sentil
-
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
-
Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh