Suara.com - Kasus perselingkuhan menantu, Rozy Zay Hakiki (22) dengan ibu mertuanya Rihanah (42) beberapa waktu lalu sempat viral dan menyita perhatian publik. Bila sebelumnya, Rozy dan Rihanah membantah hubungan asmara antara keduanya.
Terbaru, mantan suami Norma Risma dan Rihanah mengakui perselingkuhan yang dilakukannya. Keduanya tidak membantah semua keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan Norma Risma dalam sidang kasus dugaan perselingkuhan yang digelar tertutup.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Norma Risma dari Tim 911 Hotman Paris, Subadria Nuka saat mendampingi kliennya usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Selasa (19/3/2024) sore.
"Intinya semua yang disampaikan oleh klien kami Mbak Norma ini dan terdakwa pun mengiyakan, dan ga ada yang disanggah. Jadi yang disampaikan semua terkait penggerebekan, terkait mereka digerebek karena apa, itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa," kata Subadria ditemui di PN Serang.
Kata Subadria mengungkapkan, kedua terdakwa baik Rozy Zay Hakiki dan Rihanah di hadapan hakim mengakui melakukan perselingkuhan terlarang sesaat penggerebekan terjadi.
Seperti diketahui, terdakwa Rozy Zay digerebek warga saat berduaan bersama mertuanya dengan hanya mengenakan celana dalam di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang, Banten, pada 15 November 2022 lalu. Penggerebekan itu dilakukan saat Norma Risma sedang tidak berada di kontrakan.
"Laporan kami pasal 284 dugaan perzinahan. Dan perzinahan tadi yang disampaikan saksi, yang digrebek itu benar adanya, dan pertanyaan-pertanyaan majelis hakim ke klien kami, baik Mbak Norma dan Pak Nursalam diiyakan semua oleh terdakwa," terangnya.
"Jadi artinya terdakwa mengiyakan terkait adanya dugaan perzinahan tersebut, diaminkan adanya perbuatan tersebut," imbuh Subadria.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan antara menantu dan mertua itu, pihak pelapor Norma Risma turut menghadirkan sebanyak 3 saksi dari warga yang ikut melakukan penggerebekan.
"Kita ada 3 saksi dari warga yang ikut menggerebek waktu itu, Dani, Rohani dan Sofan. Dan 2 saksi lain itu Norma dan bapaknya, jadi ada 5 saksi yang memberikan keterangan tadi saat persidangan," ungkap Subadria.
*Pihak Norma Risma Minta JPU untuk Penjarakan Mantan Suami dan Ibu Kandung*
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dalam perkara dugaan perzinahan menantu dan mertua di PN Serang sempat molor lantaran para terdakwa terlambat hadir. Sidang tertutup yang dijadwalkan digelar pukul 08.30 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal itu pun membuat pihak Norma Risma tak bisa menutupi kekecewaannya lantaran terpaksa menunggu lama. Sehingga membuat pihak Norma Risma meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menahan para terdakwa agar tidak menghambat proses persidangan.
"Kami agak kecewa sebetulnya. Karena memang dari awal saat proses kepolisian, kedua tersangka ini tidak ditahan. Dan di tahap 2 pun kejaksaan tidak melakukan penahanan sehingga menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta jam 6 pagi, namun baru dimulai jam setengah 3 sore karena terdakwa telat hadir," terang Subadria.
"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok