Suara.com - Kasus perselingkuhan menantu, Rozy Zay Hakiki (22) dengan ibu mertuanya Rihanah (42) beberapa waktu lalu sempat viral dan menyita perhatian publik. Bila sebelumnya, Rozy dan Rihanah membantah hubungan asmara antara keduanya.
Terbaru, mantan suami Norma Risma dan Rihanah mengakui perselingkuhan yang dilakukannya. Keduanya tidak membantah semua keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan Norma Risma dalam sidang kasus dugaan perselingkuhan yang digelar tertutup.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Norma Risma dari Tim 911 Hotman Paris, Subadria Nuka saat mendampingi kliennya usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Selasa (19/3/2024) sore.
"Intinya semua yang disampaikan oleh klien kami Mbak Norma ini dan terdakwa pun mengiyakan, dan ga ada yang disanggah. Jadi yang disampaikan semua terkait penggerebekan, terkait mereka digerebek karena apa, itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa," kata Subadria ditemui di PN Serang.
Kata Subadria mengungkapkan, kedua terdakwa baik Rozy Zay Hakiki dan Rihanah di hadapan hakim mengakui melakukan perselingkuhan terlarang sesaat penggerebekan terjadi.
Seperti diketahui, terdakwa Rozy Zay digerebek warga saat berduaan bersama mertuanya dengan hanya mengenakan celana dalam di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang, Banten, pada 15 November 2022 lalu. Penggerebekan itu dilakukan saat Norma Risma sedang tidak berada di kontrakan.
"Laporan kami pasal 284 dugaan perzinahan. Dan perzinahan tadi yang disampaikan saksi, yang digrebek itu benar adanya, dan pertanyaan-pertanyaan majelis hakim ke klien kami, baik Mbak Norma dan Pak Nursalam diiyakan semua oleh terdakwa," terangnya.
"Jadi artinya terdakwa mengiyakan terkait adanya dugaan perzinahan tersebut, diaminkan adanya perbuatan tersebut," imbuh Subadria.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan antara menantu dan mertua itu, pihak pelapor Norma Risma turut menghadirkan sebanyak 3 saksi dari warga yang ikut melakukan penggerebekan.
"Kita ada 3 saksi dari warga yang ikut menggerebek waktu itu, Dani, Rohani dan Sofan. Dan 2 saksi lain itu Norma dan bapaknya, jadi ada 5 saksi yang memberikan keterangan tadi saat persidangan," ungkap Subadria.
*Pihak Norma Risma Minta JPU untuk Penjarakan Mantan Suami dan Ibu Kandung*
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dalam perkara dugaan perzinahan menantu dan mertua di PN Serang sempat molor lantaran para terdakwa terlambat hadir. Sidang tertutup yang dijadwalkan digelar pukul 08.30 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal itu pun membuat pihak Norma Risma tak bisa menutupi kekecewaannya lantaran terpaksa menunggu lama. Sehingga membuat pihak Norma Risma meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menahan para terdakwa agar tidak menghambat proses persidangan.
"Kami agak kecewa sebetulnya. Karena memang dari awal saat proses kepolisian, kedua tersangka ini tidak ditahan. Dan di tahap 2 pun kejaksaan tidak melakukan penahanan sehingga menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta jam 6 pagi, namun baru dimulai jam setengah 3 sore karena terdakwa telat hadir," terang Subadria.
"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Yuk Saksikan, Film Mertua Ngeri Kali Tayang Hari Ini di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Film Mertua Ngeri Kali Tebar Promo Beli 1 Gratis 1 Buat Nonton di Bioskop
-
Dari Instagram ke Layar Lebar: Kisah Bunda Corla, Si Ratu Jreng yang Kini Jadi Mertua Ngeri Kali
-
5 Film Naysilla Mirdad, Mertua Ngeri Kali Bareng Bunda Corla Segera Tayang di Bioskop
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG