Suara.com - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan segera melepas status duda alias menikah lagi.
Dari informasi yang dihimpun, pernikahan kedua Habib Rizieq Shihab ini rencananya berlangsung pada Sabtu (23/2/2024) besok di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, untuk mengikat pernikahan di Indonesia, biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pengantin untuk menikah di KUA? Berikut ini syarat-syaratnya:
Syarat Umum
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
- Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
- Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
- Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
- Pas foto.
- Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
- Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.
Syarat Khusus
- Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
- Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
- Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
- WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Syarat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
- Persetujuan dari kedua calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.
Biaya Nikah KUA 2024
Melangsungkan pernikahan di KUA bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.
Jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Buru-buru Menikah Meski Sudah Dikenalkan ke Keluarga Besar Rizky Irmansyah
Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Diketahui Habib Rizieq saat ini menyandang status duda setelah ditinggal sang istri Syarifah Fadlun Yahya, untuk selamanya, pada Sabtu (16/12/2023).
Sementara pernikahan dengan Syarifah Fadlun, Habib Rizieq dikaruniai tujuh orang anak di mana enam di antaranya adalah perempuan
Nama anak-anak Habib Rizieq ialah Najwa Shihab, Fairuz Shihab, Rufaidah Shihab, Mumtaz Shihab, Zulfa Shihab, Zahra Shihab, dan Humaira Shihab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan