Suara.com - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan segera melepas status duda alias menikah lagi.
Dari informasi yang dihimpun, pernikahan kedua Habib Rizieq Shihab ini rencananya berlangsung pada Sabtu (23/2/2024) besok di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, untuk mengikat pernikahan di Indonesia, biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pengantin untuk menikah di KUA? Berikut ini syarat-syaratnya:
Syarat Umum
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
- Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
- Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
- Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
- Pas foto.
- Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
- Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.
Syarat Khusus
- Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
- Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
- Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
- WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Syarat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
- Persetujuan dari kedua calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.
Biaya Nikah KUA 2024
Melangsungkan pernikahan di KUA bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.
Jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Buru-buru Menikah Meski Sudah Dikenalkan ke Keluarga Besar Rizky Irmansyah
Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Diketahui Habib Rizieq saat ini menyandang status duda setelah ditinggal sang istri Syarifah Fadlun Yahya, untuk selamanya, pada Sabtu (16/12/2023).
Sementara pernikahan dengan Syarifah Fadlun, Habib Rizieq dikaruniai tujuh orang anak di mana enam di antaranya adalah perempuan
Nama anak-anak Habib Rizieq ialah Najwa Shihab, Fairuz Shihab, Rufaidah Shihab, Mumtaz Shihab, Zulfa Shihab, Zahra Shihab, dan Humaira Shihab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari