Suara.com - Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo memberikan jawaban tak terduga jika ditawari posisi menteri oleh pemenang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran.
Ganjar mengatakan bahwa ia akan sangat berterima kasih jika mendapat tawaran kursi menteri dari pemenang Pilpres namun dirinya berpendapat kursi menteri lebih baik diberikan kepada partai koalisi pemenang Pilpres.
"Saya sampaikan begini, terima kasih, lebih baik kita berikan ke pemenang untuk sebebas-bebasnya memilih dan jauh lebih kelompok pendukung itu yang diutamakan bukan saya," ungkap Ganjar Pranowo seperti dikutip Senin (25/3).
Baca juga:
Ganjar juga mengatakan bahwa ia siap untuk menjadi kubu oposisi di pemerintahan berikutnya. Kata Ganjar, jika ia berada di luar pemerintahan maka check and balance akan bisa terjadi.
"Kalau saya berada di luar (pemerintahan) itu lebih baik, karena apa? karena check and balance pasti akan terjadi," sambung Ganjar.
Ganjar juga sempat menyinggung soal kebesaran hati dan kebesaran jiwa paslon saat harus menerima hasil pahit kalah dari kontestasi Pilpres 2024.
"Kebesaran hati, kebesaran jiwa itu penting," kata Ganjar Pranowo.
Terkait dugaan kecurangan tersturktur, sistematis dan masif di Pemilu 2024, Ganjar menjelaskan bahwa dirinya akan sangat objektif jika berkomentar mengenai hal tersebut.
Baca juga:
"Saya prinsipal, akan menjadi objektif jika saya mengomentari hal itu. Maka biarkan mereka berbicara," sambung Ganjar.
"Maka mulai orang bercerita, si rekap yang akhirnya gak jadi dipakai, orang mencatat suaranya di TPS, logikanya dalam satu sistem jika satu TPS 300, lebih dari itu nutup nih. Diungkaplah oleh para ilmuwan, ahli, kok ceritanya begini," jelas Ganjar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Berita Terkait
-
Guyon Dahnil Anzar Hadiri Syukuran Caleg di Markas Pendukung AMIN: Mau Ngelihatin Wajah Saya yang Menang
-
Hindari Cacat Hukum, MK Pastikan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 Dalam 14 Hari
-
Begini Sikap Demokrat Jika NasDem dan PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
-
Kalah di Pilpres 2024, Cak Imin Bikin Sindiran: Yang Berhasil jadi DPR Istighfarlah!
-
Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Pekan Lalu Bahas Kursi Menteri? Ini Jawaban DPP NasDem
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus