Diketahui, warga sipil tersebut berinisial FL (37). Pria ini adalah mantan napi narkotika yang telah menjalani rehabilitasi dan sudah bebas dari hukuman. Bukannya bertobat, FL justru menyimpan dendam terhadap petugas polisi tersebut.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/3/2024). Melihat anggotanya mengeluarkan pistol untuk memberi peringatan pelaku mundur dan dapat diringkus.
FL kembali diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman menggunakan senjata tajam serta Pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
Ditelusuri lebih lanjut, FL memang terlibat dalam kasus narkotika dan diringkus oleh satuan reserse Polres Inhil. Awalnya tidak ditemukan bukti dari tangan FL. Tetapi urin FL ketika dicek justru positif mengonsumsi obat-obat terlarang.
Berita Terkait
-
Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN