Suara.com - Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno mempertanyakan usulan menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Usul itu datang dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hendrawan menilai Presiden Joko Widodo lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pasalnya, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.
"Kalau Ketum PDIP, apa relevansinya? Pak Jokowi justru lebih relevan, karena pernyataan dan cawe-cawenya sudah jadi memori publik," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Selain itu, Hendrawan menyampaikan usulan untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini harus ditindaklanjuti.
"Menkeu dan Mensos relevan karena terkait alokasi anggaran dan otoritas pencairan bansos," jelas dia.
Hendrawan kemudian menyinggung proses Pilpres 2024 yang diwarnai dengan pelanggaran etika. Menurutnya, kemenangan dalam pemilu didapat dengan cara-cara yang curang.
"Sejauh yang kita pahami, pilpres kita dari awal sudah cacat etika. Itu terbukti dengan Putusan Mahkamah Kehormatan MK. Namun, pemilu sudah berlangsung, dengan hasil yang curang menang," kata Hendrawan.
"Kita benar-benar dalam situasi yang dilematis. Kita harus menjaga standar moral dan etika yang tinggi, tapi pada saat yang sama juga harus cari solusi yang realistis," lanjutnya.
Kubu Prabowo-Gibran Minta Mega Dihadirkan
Baca Juga: Alasan Usulkan Sri Mulyani dan Risma Dihadirkan di Sidang MK, AMIN: Keduanya Menteri Berintegritas
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan merespons permohonan kubu Anies-Ganjar untuk menghadirkan sejumlah menteri sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto menyebut hal tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Sebab sidang PHPU adalah sengketa yang melibatkan dua belah pihak.
"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya," kata Otto di Gedung MK, Kamis (29/3) malam.
Oleh sebab itu, Otto menjelaskan jika memang permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pihak pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut.
Sebaliknya, menurut Otto, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak. Beda halnya, jika perkara yang disengketakan ialah pengujian Undang-Undang (UU).
Pasalnya, dalam pengujian UU hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Usulkan Sri Mulyani dan Risma Dihadirkan di Sidang MK, AMIN: Keduanya Menteri Berintegritas
-
Viral Susunan Nama-nama Calon Menteri Isi Kabinet Prabowo, Analis: Ini Hanya Sebatas Propaganda
-
Profil dan Rekam Jejak Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN yang Tak Terlibat di Sidang Sengketa Pemilu 2024
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam
-
Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah
-
Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas
-
Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal