Suara.com - Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno mempertanyakan usulan menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Usul itu datang dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hendrawan menilai Presiden Joko Widodo lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pasalnya, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.
"Kalau Ketum PDIP, apa relevansinya? Pak Jokowi justru lebih relevan, karena pernyataan dan cawe-cawenya sudah jadi memori publik," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Selain itu, Hendrawan menyampaikan usulan untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini harus ditindaklanjuti.
"Menkeu dan Mensos relevan karena terkait alokasi anggaran dan otoritas pencairan bansos," jelas dia.
Hendrawan kemudian menyinggung proses Pilpres 2024 yang diwarnai dengan pelanggaran etika. Menurutnya, kemenangan dalam pemilu didapat dengan cara-cara yang curang.
"Sejauh yang kita pahami, pilpres kita dari awal sudah cacat etika. Itu terbukti dengan Putusan Mahkamah Kehormatan MK. Namun, pemilu sudah berlangsung, dengan hasil yang curang menang," kata Hendrawan.
"Kita benar-benar dalam situasi yang dilematis. Kita harus menjaga standar moral dan etika yang tinggi, tapi pada saat yang sama juga harus cari solusi yang realistis," lanjutnya.
Kubu Prabowo-Gibran Minta Mega Dihadirkan
Baca Juga: Alasan Usulkan Sri Mulyani dan Risma Dihadirkan di Sidang MK, AMIN: Keduanya Menteri Berintegritas
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan merespons permohonan kubu Anies-Ganjar untuk menghadirkan sejumlah menteri sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto menyebut hal tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Sebab sidang PHPU adalah sengketa yang melibatkan dua belah pihak.
"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya," kata Otto di Gedung MK, Kamis (29/3) malam.
Oleh sebab itu, Otto menjelaskan jika memang permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pihak pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut.
Sebaliknya, menurut Otto, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak. Beda halnya, jika perkara yang disengketakan ialah pengujian Undang-Undang (UU).
Pasalnya, dalam pengujian UU hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Usulkan Sri Mulyani dan Risma Dihadirkan di Sidang MK, AMIN: Keduanya Menteri Berintegritas
-
Viral Susunan Nama-nama Calon Menteri Isi Kabinet Prabowo, Analis: Ini Hanya Sebatas Propaganda
-
Profil dan Rekam Jejak Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN yang Tak Terlibat di Sidang Sengketa Pemilu 2024
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten