Suara.com - Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat ini tengah melakukan proses gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada gugatannya itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK langsung memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar kembali menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Sontak saja, usulan atau gugatan tersebut mendapatkan sorotan dari publik. Apalagi Ganjar yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut 'ngotot' ingin Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan paslon 02 Prabowo dan Gibran.
Baca Juga :
- Cak Imin dan Ganjar Ucap Selamat Jumat Agung, Anies Baswedan Beda Sendiri
- Tak Hanya Bangun Rumah Baru, Ganjar Pranowo Kini Telah Resmi jadi Warga Sleman
Tak hanya itu saja, Tim Hukum Ganjar-Mahfud MK langsung memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 26 Juni 2024.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.” isi petitum berkas permohonan tersebut, dikutip pada unggahan instagram tante_rempong_official, Sabtu (30/3/2024).
Kemudian, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Akan tetapi, mereka hanya meminta hasil penghitungan suara pilpres saja yang dibatalkan.
Mereka tidak meminta hasil penghitungan suara pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD dibatalkan meski pemungutan suara dilakukan serentak dengan Pilpres.
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan sorotan dari publik.
Baca Juga: Absen di Bukber PAN dan Demokrat, Baru Hadir di Acara Golkar, Begini Jawaban Gibran
"Lebih terhormat yg berkali kali nyalon," tulis netizen.
"03 kalah = KPU curang, PDIP menang= KPU sudah adil," tulis netizen.
"Oh ini yg Namanya Haus Kekuasaan?," tulis netizen.
Perlu diketahui, Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa menyatakan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), berlawanan dengan logika publik yang mayoritas menerima hasil Pilpres 2024.
“Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk "pertanggungjawaban" kandidat, atau tim sukses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan hasil survei terbaru LSI Denny JA mengungkapkan mayoritas masyarakat sebanyak 89,9 persen, menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Pilpres 2024 dengan sekali putaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini