Suara.com - Sebanyak 71 remaja terjaring dalam operasi Ketupat Jaya 2024. Mereka terjaring akibat melakukan iring-iringan atau konvoi sembari membawa bendera geng dan petasan.
Adapun 71 remaja tersebut terdiri dari pelajar, kelompok pemuda hingga mahasiswa. Ada juga yang sudah putus sekolah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari puluhan remaja yang diciduk, 13 anak diciduk oleh Polsek Grogol Petamburan, 31 anak oleh Polsek Cengkareng, dan 27 anak ditangkap di Polsek Kembangan.
Setelah dilakukan cek urine, dari 71 anak yang terjaring, 14 di antaranya dinyatakan positif narkotika.
“14 orang terindikasi mengandung narkoba jenis sabu dan ganja," kata Syahduddi, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).
“Seluruh anak yang positif menggunakan narkoba akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024 di tempat rehabilitasi,” tambahnya.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa jera kepada para remaja yang menggunakan narkoba dan melakukan konvoi.
"Sudah dipastikan mereka tidak akan merayakan hari raya bersama keluarga. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BNN untuk tindaklanjuti sebagai bagian dari efek jera dan pembinaan kepada mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba," kata Syahduddi.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, bakal mencabut beberapa fasilitas para pelajar seperti KJP bagi para pelajar yang terlibat.
Baca Juga: Di Balik Kata Andai Aku Dapat THR: Bongkar Rumitnya Remaja yang OTW Kepala 2
"Pak Pj Gubernur sudah menginstruksikan kepada para pelajar yang terlibat tawuran atau mengganggu ketertiban umum bahwa ada beberapa fasilitas yang akan dicabut. Kami akan memberikan langkah sikap yang tegas sesuai dengan instruksi dari Pak Pj Gubernur," jelasnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti 22 bendera geng, 28 motor, 13 petasan, 1 lampu lalin, dan 1 botol miras jenis ciu.
Seluruh anak yang terjaring telah dikembalikan kepada orang tua mereka, kecuali 14 anak yang positif menggunakan narkoba.
Berita Terkait
-
Di Balik Kata Andai Aku Dapat THR: Bongkar Rumitnya Remaja yang OTW Kepala 2
-
Polisi Usut Kasus Mobil Terbakar Diduga Terkena Petasan Remaja Konvoi di Kembangan Jakbar
-
Meresahkan! Jakarta Marak Konvoi Remaja Bawa Petasan, Mobil jadi Sasaran hingga Hangus Terbakar
-
Viral Remaja Nangis Sesunggukan Minta Maaf ke Ibunya Lantaran Terciduk Hendak Tawuran: Nggak Mau Maafin, Capek!
-
Musim Mudik Tahun Ini, Polri Siapkan Dua Ambulans Udara Khusus
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana