- Amicus curiae berfungsi mengklarifikasi isu faktual, isu hukum, dan mewakili
kelompok-kelompok tertentu - Amicus curiae tidak harus diajukan oleh pengacara
- Amicus curiae tidak diajukan oleh yang berkaitan dengan penggugat, tergugat, terdakwa maupun penuntut umum, melainkan pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara
- Penilaian terhadap partisipasi amicus curiae merupakan kewenangan pengadilan
Contoh Amicus curiae
Banyak kasus yang melibatkan amicus curiae dalam pemeriksaannya. Salah satu yang cukup terkenal adalah kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra.
Dalam kasus tersebut, Amicus curiae diajukan oleh beberapa LSM yang bergerak dibidang hukum. Salah satunya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Selain kasus Prita, contoh Amicus curiae di Indonesia juga ada di kasus besar lainnya. Tepatnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Amicus curiae dalam kasus Sambo ini diajukan oleh para guru besar dan dosen dari universitas ternama di Indonesia. Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.
Megawati Mengajukan Amicus Curiae
Sementara itu, pengajuan menjadi Amicus curiae dari Megawati disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.
Berkas tersebut diberikan Hasto kepada Biro Humas MK. Ia juga menyebut ada tulisan tangan Megawati dalam dokumen pengajuan amicus curiae tersebut.
Baca Juga: Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Pasalnya, Mega termasuk dalam pihak yang bersengketa dalam perkara hasil Pilpres 2024. Otto berpendapat amicus curiae mestinya berasal dari pihak yang netral dan independen.
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Demikian penjelasan tentang apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Megawati dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Akhirnya Silaturahmi Ke Megawati, Ini Isi Obrolannya
-
Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
-
Hasto Tegas Bantah Isu Pertemuan Jokowi dan Megawati Saat Lebaran
-
MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian
-
Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya