- Amicus curiae berfungsi mengklarifikasi isu faktual, isu hukum, dan mewakili
kelompok-kelompok tertentu - Amicus curiae tidak harus diajukan oleh pengacara
- Amicus curiae tidak diajukan oleh yang berkaitan dengan penggugat, tergugat, terdakwa maupun penuntut umum, melainkan pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara
- Penilaian terhadap partisipasi amicus curiae merupakan kewenangan pengadilan
Contoh Amicus curiae
Banyak kasus yang melibatkan amicus curiae dalam pemeriksaannya. Salah satu yang cukup terkenal adalah kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra.
Dalam kasus tersebut, Amicus curiae diajukan oleh beberapa LSM yang bergerak dibidang hukum. Salah satunya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Selain kasus Prita, contoh Amicus curiae di Indonesia juga ada di kasus besar lainnya. Tepatnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Amicus curiae dalam kasus Sambo ini diajukan oleh para guru besar dan dosen dari universitas ternama di Indonesia. Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.
Megawati Mengajukan Amicus Curiae
Sementara itu, pengajuan menjadi Amicus curiae dari Megawati disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.
Berkas tersebut diberikan Hasto kepada Biro Humas MK. Ia juga menyebut ada tulisan tangan Megawati dalam dokumen pengajuan amicus curiae tersebut.
Baca Juga: Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Pasalnya, Mega termasuk dalam pihak yang bersengketa dalam perkara hasil Pilpres 2024. Otto berpendapat amicus curiae mestinya berasal dari pihak yang netral dan independen.
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Demikian penjelasan tentang apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Megawati dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Akhirnya Silaturahmi Ke Megawati, Ini Isi Obrolannya
-
Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
-
Hasto Tegas Bantah Isu Pertemuan Jokowi dan Megawati Saat Lebaran
-
MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian
-
Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN