Suara.com - Presiden RI kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Apa itu amicus curiae?
Secara umum, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Akan tetapi, apakah anda tahu apa fungsi amicus curiae? Mengapa sosok amicus curiae diperlukan? Apa dasar hukumnya?
Pengertian Amicus curiae
Dikutip dari journal.fh.unsoed.ac.id, Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini. Pendapat atau informasi tersebut disampaikan kepada hakim bukan sebagai tindakan untuk melakukan perlawanan.
Menurut karya ilmiah yang berjudul "Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang" tersebut konsep Amicus Curiae dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis.
- Baca juga: Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
- Baca juga: Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Megawati Kutip Quote Kartini
Sebenarnya, kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus. Namun konsep Amicus Curiae dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bunyinya:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Sementara dalam Mahkamah Konstitusi, kedudukan Amicus curiae dapat diterjemahkan dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dalam frasa “pihak terkait yang berkepentingan tidak
langsung”.
Baca Juga: Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
Menurut hukum MK, amicus curiae berkedudukan sebagai bukti atau keterangan yang bersifat ad informandum (sebagai pengetahuan).
Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Seorang yang menjadi Amicus Curiae, pendapat ataupun informasi yang disampaikannya di persidangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Sehingga, meskipun Amicus Curiae memberatkan pihak tertentu tidak bisa dijadikan dasar oleh hakim menentukan keputusannya.
Sebab status Amicus Curiae tidak sama dengan saksi dan ahli yang biasanya keterangan mereka dijadikan alat bukti. Sesuai Pasal 1 angka (26) KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan berdasarkan dengan apa yang dialaminya secara langsung.
Sementara Amicus Curiae, tidak harus orang yang mengalami perkara tersebut. Selain itu, Amicus Curiae juga tidak perlu berasal dari seseorang yang memiliki keahlian khusus seperti saksi ahli.
Lantas bagaimana seseorang bisa menjadi Amicus Curiae? Menurut lbhmasyarakat.org, terdapat beberapa kriteria yang menjelaskan syarat atau ketentuan Amicus Curiae, yaitu:
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Akhirnya Silaturahmi Ke Megawati, Ini Isi Obrolannya
-
Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
-
Hasto Tegas Bantah Isu Pertemuan Jokowi dan Megawati Saat Lebaran
-
MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian
-
Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram