Suara.com - Presiden RI kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Apa itu amicus curiae?
Secara umum, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Akan tetapi, apakah anda tahu apa fungsi amicus curiae? Mengapa sosok amicus curiae diperlukan? Apa dasar hukumnya?
Pengertian Amicus curiae
Dikutip dari journal.fh.unsoed.ac.id, Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini. Pendapat atau informasi tersebut disampaikan kepada hakim bukan sebagai tindakan untuk melakukan perlawanan.
Menurut karya ilmiah yang berjudul "Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang" tersebut konsep Amicus Curiae dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis.
- Baca juga: Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
- Baca juga: Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Megawati Kutip Quote Kartini
Sebenarnya, kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus. Namun konsep Amicus Curiae dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bunyinya:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Sementara dalam Mahkamah Konstitusi, kedudukan Amicus curiae dapat diterjemahkan dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dalam frasa “pihak terkait yang berkepentingan tidak
langsung”.
Baca Juga: Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
Menurut hukum MK, amicus curiae berkedudukan sebagai bukti atau keterangan yang bersifat ad informandum (sebagai pengetahuan).
Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Seorang yang menjadi Amicus Curiae, pendapat ataupun informasi yang disampaikannya di persidangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Sehingga, meskipun Amicus Curiae memberatkan pihak tertentu tidak bisa dijadikan dasar oleh hakim menentukan keputusannya.
Sebab status Amicus Curiae tidak sama dengan saksi dan ahli yang biasanya keterangan mereka dijadikan alat bukti. Sesuai Pasal 1 angka (26) KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan berdasarkan dengan apa yang dialaminya secara langsung.
Sementara Amicus Curiae, tidak harus orang yang mengalami perkara tersebut. Selain itu, Amicus Curiae juga tidak perlu berasal dari seseorang yang memiliki keahlian khusus seperti saksi ahli.
Lantas bagaimana seseorang bisa menjadi Amicus Curiae? Menurut lbhmasyarakat.org, terdapat beberapa kriteria yang menjelaskan syarat atau ketentuan Amicus Curiae, yaitu:
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Akhirnya Silaturahmi Ke Megawati, Ini Isi Obrolannya
-
Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
-
Hasto Tegas Bantah Isu Pertemuan Jokowi dan Megawati Saat Lebaran
-
MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian
-
Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia