Suara.com - Kalau SIM kamu mati, ada cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Namun, ini berlaku hanya bagi pemilik SIM yang mati pada periode libur lebaran 2024.
TIMC Polda Metro menginformasikan keringanan memperpanjang SIM Mati tanpa bikin baru tersebut melalui akun twitter resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur lebaran dibuka pada Selasa, 16 April 2024.
Informasi lengkap layanan SIM dari Polda Metro Jaya Jakarta tersebut adalah sebagai beriku:
1. Pada 8-15 April 2024, Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Oleh karenanya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan, artinya tidak perlu membuat SIM baru seperti peraturan yang tertera dalam undang-undang.
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, akan mendapatkan perlakuan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sehubungan dengan informasi tersebut di atas, maka cara perpanjang SIM Mati tanpa bikin baru sama dengan mekanisme perpanjangan sim yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, sekali lagi penting untuk diingat bahwa ini berlaku hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April, di mana diberlakukan libur lebaran dan cuti bersama sehingga pelayanan diliburkan.
Maka, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM yang harus kamu ketahui berkaitan dengan masa berlaku habis pada 8-15 April tersebut, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Korlantas Polri.
1. Bawa SIM yang habis pada 8-15 April 2024.
2. Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, khusus untuk perpanjangan online.
7. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang diisi lengkap.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tertera jenis dan tafis atas jenis penerimaan negara bukan pajak berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut.
1. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80.000
2. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BI Rp80.000
3. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BII Rp80.000
4. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM C Rp75.000
5. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CI Rp75.000
6. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CII Rp75.000
7. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM D Rp30.000
8. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM DI Rp30.000
Penting untuk diperhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi diatur oleh masing-masing kantor cabang pembuatan dan perpanjangan SIM, sehingga setiap daerahnya bisa mengeluarkan biaya tes kesehatan dan psikologi yang berbeda. Harap untuk di cek di lokasi.
Cara Perpanjangan SIM secara online
Sekarang, masyarakat sudah mendapatkan fasilitas memperpanjang SIM yang dipermudah yakni secara online. Tata cara perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector
-
Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini
-
Selain iPhone, Ini Daftar HP Android yang Mendukung eSIM
-
Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April
-
Kartu SIM Tidak Terdeteksi? Lakukan 5 Solusi Ini untuk Memperbaikinya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai