Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi adanya surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Surat sakit itu menjadi alasan absennya Gus Muhdlor dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan hari ini.
Pemanggilan tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Berdasarkan surat yang diterima KPK dari kuasa hukum Gus Muhdlor, dia diketahui sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK
"Memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut, Aki juga menyebut adanya lampiran surat keterangan dokter yang merawat Gus Muhdlor. Namun, Ali mengkritisi surat tersebut.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kami enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," ujar Ali.
"Oleh karena itu, tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," tambah dia.
Baca Juga: Muhdlor Masih Menjabat Bupati Sidoarjo Meski Jadi Tersangka KPK
Baca Juga: Resmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK
Untuk itu, dia mengimbau kepada dokter yang merawat Gus Muhdlor untuk bersikap kooperatif dengan menyampaikan alasan yang bisa diterima.
"Kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain," tutur Ali.
Resmi Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Ali.
Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara.
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK
-
Jadi Tersangka Dan Dipanggil KPK, Hingga Jumat Siang Gus Muhdlor Belum Menampakkan Diri
-
Jadi Tersangka Korupsi Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hari Ini
-
Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU, KPK Sita Harta Eko Darmanto Diduga Hasil Korupsi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru