Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset dinilai perlu segera dilakukan. Sebab dengan pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan mendukung upaya penegakan hukum.
Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Sigid Suseno, perampasan aset itu menjadi sarana efektif untuk pencucian uang.
"Jadi, kalau pencucian uang itu sebagai follow up crime dengan metode follow the money, maka kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset itu akan sangat mendukung penegak hukum untuk bisa menelusuri uang-uang hasil kejahatan, bisa merampas dulu untuk melakukan penegakan atau kepentingan penegakan hukum," katanya, Jumat (19/4/2024).
Ia mengemukakan, penguatan regulasi diperlukan sebab saat ini tidak ada regulasi yang memadai. Kondisi tersebut berdampak pada sulitnya menegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi, dari sisi regulasinya perlu diperkuat, dari sisi SDM (sumber daya manusia) penegakan hukumnya juga itu perlu diperkuat terkait dengan perspektif organized criminal group, terkait dengan TPPU yang menggunakan sarana-sarana teknologi informasi atau cryptocurrency, dan lain-lain," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong DPR segera membahas RUU Pembahasan Aset dalam masa sidang berikutnya.
"Jadi, ini menurut saya penting untuk dibahas dan itu akan menjadi landasan hukum yang kuat buat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk dapat segera disahkan.
Menurutnya, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara atas tindak pidana yang dilakukan dengan diperkuat melalui UU Perampasan Aset.
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Sita Sederet Mobil Mewah, Kejagung Usut Jet Pribadi Diduga Milik Harvey Moeis: Jika Benar Disembunyikan, Kami Kejar
-
Jokowi Singgung Soal RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Hasto PDIP Beri Sindiran: Demokrasi Juga Sedang Dirampas!
-
Selamatkan Uang Negara, Jokowi Singgung Bola Panas RUU Perampasan Aset Ada di DPR
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Ilham Habibie Ungkap KPK Akan Kembalikan Mobil Mercedes Benz Ayahnya yang Disita dari Ridwan Kamil