Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, Senin (22/4/2024) tengah membacakan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa kecil kemungkinan Prabowo dan Gibran didiskualifikasi seperti permohonan yang diajukan pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud yang melakukan gugatan terkait sengketa pilpres 2024.
Bila prediksi tersebut benar, maka Gibran Rakabuming Raka bakal memecahkan rekor sebagai Wakil Presiden Indonesia termuda.
Diketahui hingga kini tercatat ada sebanyak 13 tokoh yang pernah menjabat sebagai wakil presiden. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibanding dengan jumlah presiden Indonesia.
Dari belasan tersebut, Muhammad Hatta masih memegang rekor sebagai wakil presiden Indonesia termuda.
Muhammad Hatta diketahui menjadi wakil presiden pertama Indonesia pada 1945 mendampingi Soekarno.
Ketika menjabat sebagai wakil presiden, pria kelahiran Bukittinggi tersebut masih berusia 43 tahun.
Sosoknya pun menjadi wakil presiden Indonesia termuda yang pernah ada hingga kini sebab penerusnya rerata berusia 50 hingga 60 tahunan.
Sebut saja Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menjadi wakil presiden di usia 61 tahun. Kemudian ada Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai wakil presiden ketika menginjak usia 52 tahun.
Baca Juga: Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Terkini, Ma'ruf Amin yang mendampingi Jokowi justru menjadi wakil presiden di usia 76 tahun.
Nah, bila seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 kandas, rekor yang selama 79 tahun dipegang oleh Hatta sebagai wakil presiden Indonesia termuda berpotensi dipecahkan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo diketahui masih berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sebaga cawapres dari Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah gugatan dikabulkan bunyi dari pasal tersebut yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali