Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, Senin (22/4/2024) tengah membacakan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa kecil kemungkinan Prabowo dan Gibran didiskualifikasi seperti permohonan yang diajukan pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud yang melakukan gugatan terkait sengketa pilpres 2024.
Bila prediksi tersebut benar, maka Gibran Rakabuming Raka bakal memecahkan rekor sebagai Wakil Presiden Indonesia termuda.
Diketahui hingga kini tercatat ada sebanyak 13 tokoh yang pernah menjabat sebagai wakil presiden. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibanding dengan jumlah presiden Indonesia.
Dari belasan tersebut, Muhammad Hatta masih memegang rekor sebagai wakil presiden Indonesia termuda.
Muhammad Hatta diketahui menjadi wakil presiden pertama Indonesia pada 1945 mendampingi Soekarno.
Ketika menjabat sebagai wakil presiden, pria kelahiran Bukittinggi tersebut masih berusia 43 tahun.
Sosoknya pun menjadi wakil presiden Indonesia termuda yang pernah ada hingga kini sebab penerusnya rerata berusia 50 hingga 60 tahunan.
Sebut saja Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menjadi wakil presiden di usia 61 tahun. Kemudian ada Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai wakil presiden ketika menginjak usia 52 tahun.
Baca Juga: Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Terkini, Ma'ruf Amin yang mendampingi Jokowi justru menjadi wakil presiden di usia 76 tahun.
Nah, bila seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 kandas, rekor yang selama 79 tahun dipegang oleh Hatta sebagai wakil presiden Indonesia termuda berpotensi dipecahkan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo diketahui masih berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sebaga cawapres dari Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah gugatan dikabulkan bunyi dari pasal tersebut yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden