Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK pada hari ini, Senin (22/4/2024). Salah satu hasilnya adalah MK menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melalukan nepotisme dengan mendukung anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Keputusan MK soal nepotisme itu sontak langsung dikritik pedas oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus. Ia mengibaratkan keputusan MK tersebut bak "pemerkosaan"
Lewat akun X miliknya, @Miduk17, Jhon Sitorus membagikan tangkapan layar berita berjudul "Pencalonan Gibran Bukan Tindakan Nepotisme". Berita ini juga menunjukkan kolase potret Hakim MK dan Gibran.
"Ini ibarat pemerkosaan, terang benderang di depan mata aparat tetapi tidak bisa didefenisikan sebagai pemerkosaan," kritik Jhon Sitorus dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Senin (22/4/2024).
Tak sampai di situ, loyalis Ganjar Pranowo ini juga menyoroti tajam alasan MK menyebut pencalonan Gibran bukan bentuk nepotisme.
"Alasannya apa? Alasannya karena bukti tak mencukupi. Padahal perempuan yang diperkosa sudah menjerit-jerit, sedangkan sang pemerkosa ketawa-tawa bersama oknum aparat," pungkas Jhon Sitorus.
Kritikan pedas Jhon Sitorus yang mengibaratkan putusan MK soal nepotisme Gibran bak pemerkosaan langsung ramai disorot warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitannya telah dibaca 5 ribu kali dan mendapatkan ratusan tanda suka.
Warganet juga membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat. Ada yang mendukung opini Jhon Sitorus, ada juga yang balas melontarkan kritik.
"Sejak hari ini adanya keputusan MK atas persidangan kasus sengketa Pilpres 2024. Apapun keputusan harus bisa diterima oleh pihak manapun. Seluruh komponen bangsa kiranya kembali guyub bersatu untuk memajukan bangsa dan negara. Selesai! Mari omon-omon topik lainnya aja ya," komentar warganet.
"Tak ada yg bisa diharap dari Hakim MK sebagai penjaga Konstitusi karena semuanya telah dikondisikan oleh si Mukidi," sindir warganet.
"Bubarkan MK, gak perlu lagi ada MK di negeri ini," tegas warganet.
"Analogi anda sangat dangkal, dalam sidang di MK pihak 01 dan 02 ngak bisa membuktikan ada bukti juga tapi nggak nyambung ibarat 'gatal di kepala garuk di kaki'," kritik warganet.
"Sudah mending kita berdoa aja moga negara ini baik-baik aja ketimbang nyumpahin atau doain yang jelek-jelek cuman buat nakutin rakyat," pesan warganet.
Berita Terkait
-
Beda Kisah Hidup Gibran Dibanding Jokowi Saat Sama-sama Menginjak Usia 36 Tahun, Ada yang Masih Bergelut Ngurusin Kayu
-
Tunggu Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Gibran Berpeluang Pecahkan Rekor yang Bertahan Selama 79 Tahun
-
Gegara Nonton Timnas Garuda Tekuk Yordania, Jokowi Ngaku Masih Ngantuk
-
Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Presiden Jokowi Puji Kerja Keras Tim Garuda Muda
-
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh