Suara.com - Seorang ibu baru saja kehilangan bayinya yang baru berusia 2 hari. Diduga bayi yang diberi nama Devandra Altafaris ini meninggal setelah dipijat oleh nenek buyutnya.
Menurut pengakuan sang ibu di akun TikToknya, @uswaaaaa.h, Devandra mengalami penyumbatan saluran pencernaan setelah dipijat oleh nenek buyutnya.
Hal ini menyebabkan bayi mungil tersebut harus dirawat di NICU selama sebulan sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 30 Desember 2023.
Kisah Devandra menjadi pengingat bagi para orang tua untuk berhati-hati dalam memijat bayinya. Belajar dari kasus tersebut, bagaimana ketentuan memijat bayi?
Baca juga:
Mobil Box Jastip di Batam Sengaja Dibakar OTK, Pelaku Terungkap Usai Ditangkap di Riau
Batas Wilayah Tangkap Tak Jelas, Nelayan Natuna Ditahan di Malaysia
Melansir situs halodoc, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memijat bayi.
- Pertama, pastikan bayi dalam kondisi sehat agar tidak rewel saat dipijat.
- Selanjutnya, menciptakan suasana tenang dengan musik yang menenangkan serta interaksi yang menyenangkan dapat membuat bayi merasa lebih nyaman.
- Penting juga untuk selalu mencuci tangan sebelum dan setelah memijat bayi serta menghindari aksesori yang dapat mengiritasi kulit bayi.
- Penggunaan minyak bayi yang aman juga dapat memudahkan proses pijatan.
- Selain itu, perhatikan respons bayi; jika bayi menangis atau terlihat tidak nyaman, sebaiknya hentikan pijatan.
- Hindari juga memijat bayi saat ia lapar atau kekenyangan untuk mencegah kemungkinan muntah.
- Jika ada kekhawatiran tentang kondisi bayi, segera konsultasikan dengan dokter anak untuk penanganan yang tepat.
Sebagai tambahan dikutip dari situs dUGM, Direktur Pelayanan Medis, Penunjang Medis dan Keperawatan RSA UGM, Prof. dr Sunartini Hapsara, Sp.A(K)., Ph.D., mengatakan ada bagian-bagian tertentu pada bayi yang tidak boleh dipijat.
Kepala dan perut merupakan bagian yang sama sekali tidak boleh dipijat untuk menghindari dampak yang membahayakan bagi si bayi.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!