Suara.com - Musisi legendaris Iwan Fals menyindir proses penegakan hukum di Indonesia yang tajam ke atas tumpul ke bawah.
Dalam cuitannya di akun X, Iwan Fals memposting tangkapan layar berita tentang hukuman mati di negara Vietnam.
Baca Juga:
Bicara Soal Wanita, Gesture Hotman Paris Gesek-gesek Dua Jari Bikin Iwan Fals Heran
Di berita itu disebutkan bahwa Vietnam menjatuhkan hukuman mati kepada taipan properti bernama Truong My Lan.
Ketua pengembang properti Van Thinh Phat (VTP) Group dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyuapan, dan melanggar peraturan perbankan.
Kasus ini disebut merupakan terbesar yang pernah terjadi di Vietnam, dan salah satu skandal korupsi paling signifikan di Asia Tenggara.
Menanggapi penegakan hukum di Vietnam, musisi Iwan Fals lalu membandingkannya dengan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan nada satir, Iwan Fals mengatakan, penegakan hukum di Indonesia lebih menyeramkan dibanding di Vietnam.
Baca Juga: Kembali Bermain di Stadion Bertuah, Pertanda Semesta Mendukung Timnas Indonesia U-23?
Menurut Iwan Fals, seorang copet di terminal atau di pasar di Indonesia yang tertangkap tangan akan mendapat hukuman lebih menyeramkan.
"Lebih serem di Indonesia lah, coba aja aja lo nyopet di terminal atau di pasar...wah langsung selesai urusan, pake disiksa dulu lagi sebelum mati," ujar Iwan Fals.
Cuitan Iwan Fals ini mendapat reaksi dari sejumlah netizen yang mengatakan bahwa koruptor kelas kakap di Indonesia hukumannya lebih ringan dari seorang copet di jalanan.
"Itu jika pelakunya kelas bawah si mas Iwan... Coba jika pelakunya org "besar" yg deket sama pejabat atau malah pejabat tunggu itu sendiri yg jadi pelakunya, pasti perlakuannya beda," kata netizen.
"Tapi kalo yang berdasi mah ya engga lah bang," kata netizen lain. "Tapi nyopet duit negara banyak yang ga mati om," ujar netizen berbeda.
Dalam sejarah hukum di Indonesia, baru satu orang terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Dia adalah Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral RI kurun 1963-1966.
Berita Terkait
-
Kembali Bermain di Stadion Bertuah, Pertanda Semesta Mendukung Timnas Indonesia U-23?
-
Komentar Kontraproduktif Bung Towel ke STY Jelang Timnas Indonesia U-23 vs Korsel
-
Penyebab Media Korea Selatan Gemetar Jelang Timnya Menghadapi Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23
-
Mustahil! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Fedi Nuril Jika Ingin Seperti Kaesang
-
Perpanjang Kontrak hingga 2027, Shin Tae-yong Jadi Pelatih Terlama Nomor Dua di Timnas Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office