Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Kamis (25/4/2024) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyebut ke 12 saksi yang diperiksa berinisial PD, DW, IWN, HR, YS alias YG. Kemudian RV, MA, NG, NRN, SW, STJ dan AW.
"12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (25/4/2024) malam.
Ketut menjelaskan PD diperiksa selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 dan Sekretaris Tim Evaluator RKAB. Lalu DW, IWN dan HR selaku Inspektur Tambang.
Selanjutnya YS alias YG dan STJ diperiksa selaku pihak swasta. Sementara MA, NG dan NRN selaku Competent Person Indonesia atau CPI PT Timah Tbk.
"SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan awal Maret tahun 2019," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka.
Selain itu Kejagung juga sudah menyita lima smelter dan puluhan alat berat di Kepulauan Bangka Belitung. Lima smelter yang disita, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Refined Bangka Tin atau RBT.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto mengatakan kelima smelter yang disita ini akan dikelola BUMN melalui PT Timah Tbk. Sebab sebagian besar masyarakat di Bangka Belitung bermata pencarian atau menggantungkan hidup dari proses pengelolaan timah.
Baca Juga: Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM Terkait Kasus Timah
Amir menyampaikan, keputusan ini diambil berdasar hasil rapat koordinasi dengan Kementerian BUMN, Pj. Gubernur Bangka Belitung, Polri hingga TNI.
"Nanti lima smelter ini akan tetap dikelola," kata Amir kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Selain karena menjadi mata pencarian utama masyarakat setempat, alasan lain menurut Amir lima smelter tersebut dikelola supaya tidak rusak. Dia juga menegaskan bahwa smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.
"Masyarakat bangka belitung ini yang 30 persen mata pencaharian dari timah ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Selain Suami Sandra Dewi, Hard Gumay Sebut Pria Inisial R yang Istrinya Artis Inisial S Ikut Korupsi Timah
-
Hard Gumay Ramal Kalau Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan Selesai, Apa Maksudnya?
-
Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM Terkait Kasus Timah
-
Inspektur Tambang, STY hingga Pegawai PT RBT Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan