Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. PPK Pilkada sendiri merupakan sebuah badan yang didirikan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
Jumlah anggota PPK adalah lima orang, terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya. Ketua PPK dipilih dari kalangan anggota PPK itu sendiri. Diketahui, pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024 tersedia untuk 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan. Berikut ini adalah persyaratan, gaji, dan prosedur pendaftarannya.
Syarat PPK Pilkada 2024
Dikutip dari situs siakba.kpu.go.id, berikut ini adalah ketentuan pendaftaran PPK Pilkada 2024:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia minimum 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. Setia pada Pancasila sebagai landasan Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Memiliki integritas, karakter yang kuat, jujur, dan adil.
e. Tidak tergabung dalam partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik paling sedikit 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah
f. Tinggal di wilayah kerja PPK.
g. Memiliki kesehatan jasmani, mental, dan bebas dari penggunaan narkotika.
h. Memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
i. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan penjara minimal 5 (lima) tahun.
Persyaratan Berkas PPK Pilkada 2024
1. Surat aplikasi sebagai calon anggota PPK mengikuti pola surat aplikasi sebagai calon anggota PPK.
Berita Terkait
-
Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah
-
Terkuak! Tujuan Ahmad Ali Temui Prabowo di Kertanegara IV: Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng
-
Prioritaskan Kader Internal, PDIP Bakal Umumkan Kandidat Cagub DKI Bulan Mei
-
PDIP Jaring Nama-nama Cagub Jakarta Potensial, Ada Ahok hingga Basuki
-
Poster Pejabat Nobar Timnas Indonesia U-23 Bikin Geli Publik: Kampanye Terselubung?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta