Suara.com - Seorang pria berinisial HR di Samarinda ditangkap polisi karena membuat senjata api (senpi) rakitan dengan belajar tutorial dari YouTube, yang kemudian digunakannya untuk mengancam seseorang.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang ditunjukkan korban yang merupakan istri tersangka.
Dalam video tersebut, HR terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian.
"Dari video tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta alat bukti senjata rakitan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan bahwa HR bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube.
Petugas kepolisian bergerak cepat merespon laporan sang istri. Kepolisian kemudian menangkap HR pada Jumat (26/4) untuk melakukan penyelidikan, serta petugas juga menyita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya dari rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda dan dari bengkel yang tak jauh dari kediamannya.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan," kata Ary.
Kapolresta Samarinda menambahkan, HR mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, HR kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.
Baca Juga: Buntut Penemuan Senpi di Pancur Batu, Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom
"Tersangka mengaku hanya ingin memiliki senjata api saja. Dia melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil membuat senjata rakitannya mengeluarkan letusan, beserta peluru yang dia olah," jelas Ary.
Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada.
"Peluru yang ia gunakan bisa saja menyasar, karena selongsong senjatanya sangat tidak layak," tegasnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang cara membuat senjata api rakitan," ucap Ary.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas
-
Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya
-
Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah
-
Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain
-
Bikin Warga Samarinda Geger, Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN Hingga Tabrak Pengendara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting