News / Nasional
Rabu, 01 Mei 2024 | 16:15 WIB
Momen pemilik mobil HRV, menghantam body samping kendaraan yang dikemudikan debt collector yang akan menarik paksa mobil. (Instagram/@kabarnegri)

Kasus penarikan paksa kendaraan oleh oknum DC sendiri memang menggnggu kenyamanan masyarakat. Hal itu tak lain karena prosedur yang dilakukan seakan memberi ancaman kepada warga.

Di sisi lain, penarikan paksa kendaraan sudah dilarang oleh pihak berwajib. Namun hal itu tak diindahkan perusahaan leasing atau para DC sendiri, pasalnya menagih uang pemilik mobil yang memang masih mencicil pembayaran, sangat sulit bahkan tak jarang mendapat ancaman balik.

Penarikan kendaraan oleh oknum DC memang masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Aparat juga beberapa kali megingatkan baik perusahaan leasing termasuk nasabah yang berniat untuk meminjam uang harus sama-sama sepakat dan bisa menyelesaikan kewajiban dan bagi oknum DC tidak dengan kekerasan ketika menagih hutang.

Load More