Suara.com - Unggahan cuitan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, di Twitter/X menjadi sorotan. Pasalnya, sebelum terjerat kasus rasuah, SYL menyampaikan pesan antikorupsi.
Postingan itu diunggah SYL di akun X miliknya dengan nama pengguna @Syahrul_YL pada 9 Desember 2021. Dalam postingannya, SYL mengunggah poto dirinya dengan teks pada momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021.
Teks tersebut berbunyi, 'Membangun kesadaran budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Jagalah harga diri sehingga mencegah dari tindakan korupsi.'
Dalam unggahan tersebut, SYL juga membubuhkan kapsion atau keterangan.
"Dunia menjadi tempat yang lebih baik jika tidak ada korupsi. Sikap anti korupsi ini harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan terdekat, hinga akhirnya menjadi budaya,. Selama Hari Antikorupsi 2021" tulis SYL dikutip Suara.com pada Rabu (1/5/2024).
Sekitar dua tahun berselang setelah postingan tersebut, SYL diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Saat ini SYL menjalani proses persidangan.
Pada persidangan terungkap sejumlah hal, uang hasil korupsi yang diduga dilakukannya digunakan untuk kepentingan dirinya serta keluarga.
Bahkan uang tersebut di antaranya digunakan untuk sunatan dan ulang tahun cucunya, membeli dan membayar cicilan mobil anaknya, membayar uang perawatan wajah anaknya, hingga uang Rp 30 juta per bulan untuk istrinya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, SYL disebut melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis