Suara.com - Unggahan cuitan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, di Twitter/X menjadi sorotan. Pasalnya, sebelum terjerat kasus rasuah, SYL menyampaikan pesan antikorupsi.
Postingan itu diunggah SYL di akun X miliknya dengan nama pengguna @Syahrul_YL pada 9 Desember 2021. Dalam postingannya, SYL mengunggah poto dirinya dengan teks pada momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021.
Teks tersebut berbunyi, 'Membangun kesadaran budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Jagalah harga diri sehingga mencegah dari tindakan korupsi.'
Dalam unggahan tersebut, SYL juga membubuhkan kapsion atau keterangan.
"Dunia menjadi tempat yang lebih baik jika tidak ada korupsi. Sikap anti korupsi ini harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan terdekat, hinga akhirnya menjadi budaya,. Selama Hari Antikorupsi 2021" tulis SYL dikutip Suara.com pada Rabu (1/5/2024).
Sekitar dua tahun berselang setelah postingan tersebut, SYL diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Saat ini SYL menjalani proses persidangan.
Pada persidangan terungkap sejumlah hal, uang hasil korupsi yang diduga dilakukannya digunakan untuk kepentingan dirinya serta keluarga.
Bahkan uang tersebut di antaranya digunakan untuk sunatan dan ulang tahun cucunya, membeli dan membayar cicilan mobil anaknya, membayar uang perawatan wajah anaknya, hingga uang Rp 30 juta per bulan untuk istrinya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, SYL disebut melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan