Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Merujuk pada jadwal Dewas KPK, sidang etik Nurul Ghufron mestinya digelar pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sidang ditunda karena Ghufron tak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Ruang Sekjen DPR RI Digeledah KPK, Tiga Koper Dan Satu Ransel Diduga Dokumen Dibawa Penyidik
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," kata Syamsuddin lewat keterangannya, Selasa (2/5/2024).
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Geledah Sekretariat DPR RI
Dewas KPK menjadwalkan sidang akan digelar kembali pada 14 Mei 2024. Syamsuddin memastikan, sidang tetap digelar meski Ghufron tidak hadir.
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
"Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tegasnya.
Pimpinan KPK Gugat Dewas
Baca Juga: Ruang Sekjen DPR RI Digeledah KPK, Tiga Koper Dan Satu Ransel Diduga Dokumen Dibawa Penyidik
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Ruang Sekjen DPR RI Digeledah KPK, Tiga Koper Dan Satu Ransel Diduga Dokumen Dibawa Penyidik
-
Geger Surat Dimulainya Penyidikan Palsu Terkait Kasus di Boyolali Beredar, KPK Berikan Klarifikasi
-
Indeks Integritas Pendidikan masih Rendah Berada di Level 2 dengan Skor 73,7
-
Gugatan ke PTUN Tak Pengaruh, Nurul Ghufron Tetap Akan Disidang Etik Dewas KPK 2 Mei
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!