Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah suatu ruangan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Tiga koper koper dibawa dari kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, tak hanya tiga koper, tampak sebuah ransel juga dibawa oleh penyidik usai penggeledahan.
Pada pukul 17.50 WIB para penyidik membawa koper tersebut dengan warna merah dan hitam.
Baca Juga: Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar
Para penyidik KPK langsung bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya. Mereka tampak tak menghiraukan awak media yang meliput dan tak menjelaskan apapun soal giat penggeledahan.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan terkait penggeledahan di Sekretariat DPR RI pada Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Johanis Tanak Bantah Ada Pihak di KPK Cegah Eddy Hiariej Kembali jadi Tersangka
Penggeledahan di Sekretariat DPR RI yang berada di kompleks DPR-MPR RI, Senayan Jakarta itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Menurut Ali, upaya penggeledahan oleh KPK tersebut sebagai bagian pengumpulan alat bukti.
"Benar ada giat tersebut (penggeledahan) dalam rangka pengumpulan bukti," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Diketahui, dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark-up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku selama enam bulan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Berita Terkait
-
Geger Surat Dimulainya Penyidikan Palsu Terkait Kasus di Boyolali Beredar, KPK Berikan Klarifikasi
-
Indeks Integritas Pendidikan masih Rendah Berada di Level 2 dengan Skor 73,7
-
Johanis Tanak Bantah Ada Pihak di KPK Cegah Eddy Hiariej Kembali jadi Tersangka
-
Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Janji Tidak Akan Tutup-tutupi Kasus
-
Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin