Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara soal alasan tidak menghadiri sidang etik atas dirinya dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di Dewan Pengawas atau Dewas pada Kamis (2/5/2024).
Ghufron mengaku sengaja abesn karena gugatannya atas Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 Undang-undang MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda," sambungnya.
Pasal tersebut menjadi alasan Ghufron untuk tidak berkewajiban hadir datang ke sidang etik yang digelar Dewas KPK.
"Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," katanya.
Ghufron juga membeberkan alasan lainnya sehingga dirinya tak menghadiri sidang etik perdananya.
"Yang kedua, norma yg digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut. Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," katanya.
"Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya, laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Baca Juga: Gugatan ke PTUN Tak Pengaruh, Nurul Ghufron Tetap Akan Disidang Etik Dewas KPK 2 Mei
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru