Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak khawatir langkah yang diambil setelah menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipandang publik sebagai konflik yang terjadi di internal lembaga antikorupsi.
Ghufron menyebut konflik merupakan hal yang lumrah.
"Ya, enggak apa-apa. Insan KPK ini 1.700 orang, kepalanya pasti berbeda. Konflik itu hal yang biasa. Dan kemudian ketika konflik salurannya juga ada," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya langkah yang diambilnya memiliki saluran yang disediakan negara, yakni mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Maka ketika kami menggunakan saluran itu hal yang juga normal. Yang mari kita nikmati bersama. Enggak boleh kemudian dianggap menjadi tidak normal," tegasnya.
Dia pun menyebut langkah yang diambilnya merupakan upaya dirinya melakukan pembelaan diri, atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang.
"Bagi kami orang hukum itu biasa saja. Anda digugat, Anda jawab, itu biasa. Jadi tolong dimaknai sebagai hal yang lumrah, seseorang itu kemudian membela dirinya. Itu yang penting," kata Ghufron.
Ghufron Gugat Dewas
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Baca Juga: Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Sengaja Absen di Sidang Etik Dirinya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Berdalih dengan Pasal Ini
-
Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN
-
Gugatan ke PTUN Tak Pengaruh, Nurul Ghufron Tetap Akan Disidang Etik Dewas KPK 2 Mei
-
Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah