Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak khawatir langkah yang diambil setelah menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipandang publik sebagai konflik yang terjadi di internal lembaga antikorupsi.
Ghufron menyebut konflik merupakan hal yang lumrah.
"Ya, enggak apa-apa. Insan KPK ini 1.700 orang, kepalanya pasti berbeda. Konflik itu hal yang biasa. Dan kemudian ketika konflik salurannya juga ada," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya langkah yang diambilnya memiliki saluran yang disediakan negara, yakni mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Maka ketika kami menggunakan saluran itu hal yang juga normal. Yang mari kita nikmati bersama. Enggak boleh kemudian dianggap menjadi tidak normal," tegasnya.
Dia pun menyebut langkah yang diambilnya merupakan upaya dirinya melakukan pembelaan diri, atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang.
"Bagi kami orang hukum itu biasa saja. Anda digugat, Anda jawab, itu biasa. Jadi tolong dimaknai sebagai hal yang lumrah, seseorang itu kemudian membela dirinya. Itu yang penting," kata Ghufron.
Ghufron Gugat Dewas
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Baca Juga: Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Sengaja Absen di Sidang Etik Dirinya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Berdalih dengan Pasal Ini
-
Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN
-
Gugatan ke PTUN Tak Pengaruh, Nurul Ghufron Tetap Akan Disidang Etik Dewas KPK 2 Mei
-
Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut