Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mengundang pro kontra di publik. Hal ini lantaran kedua menikah meski berbeda agama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai buka suara perihal pernikahan beda agama keduanya.
Rizky Febian dan Mahalini rencananya akan menikah pada hari ini, Minggu 5 Mei 2024 di Bali. Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.
"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil Nafis di akun X miliknya.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia memuat aturan tentang pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU tersebut dituliskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.
Di postingan akun Instagram keduanya, sejumlah netizen pun banyak memberikan komentar soal latar belakang agama keduanya yang berbeda ini.
"Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik” tulis salah satu pengguna Instagram di postingan Rizky Febian dan Mahalini.
Terkait pernikahan beda agama, Ustad Abdul Somad (UAS) sempat menyampaikan hal ini di ceramahnya. Dikutip dari kanal YouTube Dakwah Sang Ustadz, UAS menjawab kontroversi pernikahan beda agama ini.
Baca juga:
Baca Juga: Putrinya Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Ayah Mahalini Terima Rizky Febian Jadi Mantu
UAS menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang terjadi antara seorang muslim dan non-muslim dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina.
“Nikah beda agama, zina. Laki-laki yang istrinya beda agama, zina,” kata UAS.
"Kalau sampai para wanita karena nikah beda agama lalu murtad, maka neraka jahanam tempatmu. Oleh karena itu, baliklah tobat, masuk lagi ke dalam syahadat,” sambung UAS.
Pernyataan sama juga diungkap oleh Buya Yahya. Menurut Buya Yahya, kesepakatan ulama bahwa wanita muslim dilarang menikah lelaki non muslim.
"Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada,” jelas Buya Yahya seperti dikutip dari kanal Youtubenya.
“Jika seorang wanita muslimah dan lakinya non-muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Putrinya Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Ayah Mahalini Terima Rizky Febian Jadi Mantu
-
Semarak Begini, Suasana Kediaman Mahalini dan Rizky Febian di Bali Jelang Pernikahan
-
Menikah 8 Mei, Terungkap Alasan Mahalini Tak Ingin Ikuti Agama Rizky Febian
-
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah Oleh MUI, Kalau Berdasarkan Hukum Negara Gimana?
-
Dibandingkan dengan Tiara Andini hingga Mahalini, Agnez Mo Disebut Kena Cancel Culture
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD