Suara.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai persoalan pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur.
“Untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, KY telah menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Mukti menjelaskan bahwa tim pengawas hakim (waskim) dan investigasi KY sedang mendalami laporan tersebut.
“Hingga saat ini masih dilakukan penafsiran oleh tim,” ujarnya.
Jika hasil investigasi menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Mukti pun menegaskan KY tidak bisa membeberkan nama yang dilaporkan selama proses investigasi berlangsung.
Menurut Mukti, hasil perkembangan investigasi mendapati beberapa temuan informasi, tetapi dia menyebut informasi yang didapatkan masih sangat sumir, sehingga perlu diteliti lebih lanjut.
“Misalnya, kapan hal tersebut terjadi, siapa saja yang hadir, siapa yang membayari, dan lain-lain, sehingga dari sudut pandang investigasi masih perlu didalami, ditelusuri validitas informasi, dan mencari bukti-bukti terkait, sesuai prosedur penangan laporan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengonfirmasi bahwa KY telah menerima laporan mengenai dugaan pimpinan MA menerima jamuan makan malam dari pengacara di Surabaya, Jawa Timur.
Kendati demikian, Joko belum memberi tahu nama-nama yang dilaporkan.
“Sudah ada masuk laporan tersebut ke KY dan saat ini masih dalam proses di KY,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Isi Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Tersebar Luas: Ada Konflik Mertua dengan Menantu
-
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Sosok Suharto Calon Wakil Ketua MA Disorot: Rekam Jejaknya Buruk!
-
MA Kembali Aktifkan Hakim Danu Arman Yang Dipecat Karena Narkoba, Pakar: Harusnya Tak Ada Ampun
-
Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS
-
Suap Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting