Suara.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai persoalan pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur.
“Untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, KY telah menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Mukti menjelaskan bahwa tim pengawas hakim (waskim) dan investigasi KY sedang mendalami laporan tersebut.
“Hingga saat ini masih dilakukan penafsiran oleh tim,” ujarnya.
Jika hasil investigasi menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Mukti pun menegaskan KY tidak bisa membeberkan nama yang dilaporkan selama proses investigasi berlangsung.
Menurut Mukti, hasil perkembangan investigasi mendapati beberapa temuan informasi, tetapi dia menyebut informasi yang didapatkan masih sangat sumir, sehingga perlu diteliti lebih lanjut.
“Misalnya, kapan hal tersebut terjadi, siapa saja yang hadir, siapa yang membayari, dan lain-lain, sehingga dari sudut pandang investigasi masih perlu didalami, ditelusuri validitas informasi, dan mencari bukti-bukti terkait, sesuai prosedur penangan laporan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengonfirmasi bahwa KY telah menerima laporan mengenai dugaan pimpinan MA menerima jamuan makan malam dari pengacara di Surabaya, Jawa Timur.
Kendati demikian, Joko belum memberi tahu nama-nama yang dilaporkan.
“Sudah ada masuk laporan tersebut ke KY dan saat ini masih dalam proses di KY,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Isi Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Tersebar Luas: Ada Konflik Mertua dengan Menantu
-
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Sosok Suharto Calon Wakil Ketua MA Disorot: Rekam Jejaknya Buruk!
-
MA Kembali Aktifkan Hakim Danu Arman Yang Dipecat Karena Narkoba, Pakar: Harusnya Tak Ada Ampun
-
Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS
-
Suap Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang