Suara.com - Mahfud MD menyatakan kursi kementerian yang saat ini berjumlah 34 sudah ideal untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga wacana penambahan pos kementerian sendiri sebenarnya tidak diperlukan.
Apalagi penentuan sebanyak 34 kursi kementerian itu sudah melalui berbagai studi panjang. Sehingga telah melahirkan undang-undang tentang Kementerian Negara.
"Menurut saya 34 itu sudah berdasarkan hasil studi yang lama, sudah studi ke berbagai negara, sudah studi konstitusi kita, sudah studi lapangan, apa yang kita butuhkan, apa yang kita harus lakukan itu. Kemudian lahirnya undang-undang kementerian negara yang ada sekarang," kata Mahfud MD, ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).
Mantan Menkopolhukam itu menilai makin banyak menteri justru akan meningkatkan pula potensi korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, aturan tentang jatah atau jumlah kementerian tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Sebenarnya undang-undang yang ada sekarang itu undang-undang tentang kementerian negara itu diskusinya sudah panjang," ucapnya.
Mahfud mengingat dulu ketika orde baru sebelum ada undang-undang kementerian negara itu jatah menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Begitu pula untuk duta besar yang dipilih.
"Sehingga waktu itu bisa saja presiden menjadikan jabatan menteri, jabatan duta besar itu sebagai kontestasi politik yang bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan politik sesaat," terangnya.
"Maka dibuat undang-undang kementerian, di situ sebenarnya semua urusan kenegaraan sudah dicakup, 34 itu sebenarnya sudah sangat cukup," imbuhnya.
Eks Ketua MK itu menyebut urusan pemerintahan itu bisa diakali dengan penambahan dirjen atau pejabat tingkat eselon I saja. Tidak perlu hingga kemudian membuat atau menambah lagi pos kementerian.
Baca Juga: Kapal Pengawas KKP Beraksi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
"Sebenarnya kan itu urusan pemerintahan eselon I saja ndak usah dipecah-pecah, justru yang ada digabung, itu diberi satu nama lalu dirjen-nya yang banyak kan gitu," ujarnya.
"Ya tinggal bermain di situ aja kalau mau menyusun kabinet dan sebagainya tinggal menggunakan undang-undang yang ada sekarang. Kalau ada hal yang belum tertampung disatukan saja didirjenkan," tambahnya.
Mahfud pun menyinggung sejumlah kementerian dan lembaga yang sebenarnya memiliki kesamaan. Sehingga seharusnya dapat dipangkas atau lebih dipadatkan lagi.
"Sekarang misalnya banyak juga yang tidak jelas, ada Kementerian Pertanian ngurusin makan, ada Bulog ngurusin makan, ada Badan Pangan Nasional ngurusin makan, itu bagi orang awam kan kenapa enggak disatukan aja tapi bagi politik itu bisa ada alasannya masing-masing. 'Wah itu beda itu orang ndak ngerti' kan gitu jawabannya. Padahal itu simpel saja sebenarnya dan itu banyak hal lain yang begitu," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Mahfud bilang semua pihak perlu merespons wacana tersebut dengan baik. Perlu sikap tegas agar pemilu ke depan tidak hanya berkutat pada ranah bagi-bagi jabatan menteri lagi.
"Kalau bisa ya sekarang ini saatnya untuk disikapi agar pemilu-pemilu yang akan datang tidak bermain ke ranah itu lagi setiap pemilu para calon menjanjikan jabatan ini jabatan itu sesudah terpilih kesulitan. Ditempatkan dimana ini dimana, akhirnya lalu berpikir memperbanyak kabinet, membentuk badan yang setingkat menteri lagi, dan seterusnya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?