Suara.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour. Surat edaran dikeluarkan Bey setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
SE yang diteken Bey pada Minggu (12/5/2024) mengatur soal pelaksanaan tur sekolah atau study tour.
Baca Juga:
7 Fakta Terkini Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Di Ciater Subang
Ada tiga hal yang diminta Bey untuk menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di masing-masing wilayah.
Dalam SE dijelaskan mengenai kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk study tour.
Pertama, satuan pendidikan diimbau untuk melangsungkan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.
Menurutnya, study tour bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan cara berkunjung ke perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
Pengecualian berlaku bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga:
Beroperasi Tanpa Izin, Status Uji Berkala Bus Kecelakaan Ciater Sudah Kadaluwarsa
Hal kedua, yakni Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
Sementara yang ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Kecelakaan Maut
Kecelakaan yang melibatkan bus rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. terjadi pada Sabtu (11/5/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Kecelakaan Bus Di Ciater Subang, KPAI: Pemilik PO Harus Bertanggung Jawab!
-
Izin PO Bus Kecelakaan Bawa Rombongan Siswa SMK Di Ciater Terancam Dicabut
-
7 Fakta Terkini Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Di Ciater Subang
-
Potret Kondisi Bus Trans Putera Fajar Tewaskan 11 Orang Jadi Tontonan Warga: Bagian Sisi Kanan dan Depan Hancur
-
Ciater Salah Satu Jalan Angker Yang Terkenal di Subang, Terbaru 11 Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden