Suara.com - Polisi menjerat FA (23) pembunuh pemilik warung Madura AH (31) yang jasadnya dibuang dalam kondisi dibungkus kain sarung dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pelaku yang merupakan kemenakan korban tersebut terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, tersangka FA telah menyiapkan sebilah golok untuk membunuh korban sejak siang hari sehingga telah memenuhi unsur terkait pembunuhan berencana. Golok milik pedagang kelapa itu dia ambil secara diam-diam.
"Diambil siangnya, terus disembunyikan. Jadi udah disiapkan itu (golok) di warungnya," kata Titus kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Sore harinya pada Jumat (10/5/2024) tersangka FA lantas menghabisi nyawa AH. Ketika itu korban yang tengah makan dibacok dari belakang sebanyak empat kali hingga tewas.
"Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut menangkap NA (28) seorang pedagang soto. Dia ditangkap karena diduga ikut membantu FA membunuh korban.
Motif NA ikut membantu FA membunuh AH karena sama-sama sakit hati. FA sakit hati karena dicap malas bekerja. Sementara NA merasa sakit hati ketika korban tidak mengizinkannya mengutang rokok.
"Sering ngutang dia (NA), kenapa dia sakit hati, karena dia mau ngutang rokok nggak dikasih," kata Titus.
Berita Terkait
-
Alasan Pedagang Soto Ikut Bantu Pembunuhan Bos Warung Madura Di Pamulang, Kesal Tak Dikasih Utang Rokok
-
Mayat Omnya Dibungkus Sarung Lalu Dibuang, Motif Ponakan Bunuh Bos Warung Madura: Kesal Kerap Dicap Males Kerja
-
Dibuang Pakai Motor Milik Korban, Pembunuh Mayat Pria Dalam Sarung Sempat Mutar-mutar Cari Tepat Sepi
-
Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Leher Bos Warung Madura Nyaris Putus Ditebas Ponakan Pakai Golok Penjual Kelapa
-
Dibunuh Keponakan, Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Ternyata Bos Warung Madura
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak