Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja DPR RI selama masa sidang VI 2023-2024.
Peneliti Formappi Bidang Anggaran Formappi, Taryono mengatakan DPR hanya mampu mengesahkan satu Undang-Undang (UU) dari daftar 47 Rancangan Undang-Undang prirotitas.
"Hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024,” kata Taryono dalam jumpa pers di kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati
Taryono menyebut DPR masih punya PR untuk menyelesaikan 46 daftar RUU prioritas 2024 di ujung masa jabatannya yang akan berakhir 1 Oktober 2024 nanti.
"Ini merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali,” ujar Taryono.
Oleh sebab itu, dengan sisa waktu yang tidak lagi panjang, ditambah masa reses, Taryoni khawatir DPR akan terburu-buru dalam menyelesaikan daftar panjang RUU.
Baca Juga: Sindir Anak-anak Muda, Megawati: Saya Juga Suka K-Pop
Adapun 46 RUU yang belum dikerjakan oleh DPR diantaranya, RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Baca Juga: Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
“Penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas berpotensi mengurangi kualitas RUU yang dihasilkan,” jelas Taryono.
Baca Juga: Ditanya Maju Pilkada DKI, Pj Gubernur Heru: Biar Semesta Menjawab
Sejauh ini, Taryono merasa tak yakin seluruh RUU yang masuk daftar prioritas bakal rampung sebelum masa tugas berakhir.
“Bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024,” tuturnya.
Formappi mengusulkan agar DPR mengubah pola kerjanya selama ini.
"Kemudian menghentikan kebiasaan membuat rencana yang bombastis dan mengutak-atik daftar prioritas," ungkap Taryono
Berita Terkait
-
Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
-
Alasan Ada Kegiatan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i