Suara.com - Kabar duka datang dari Jemaah Haji Indonesia. Salah satu jemaah asal Kabupaten Garut, Upan Sepian meninggal dunia usai melaksanakan Salat Asar di Masjid Nabawi, Senin (13/5/2024).
Upan wafat dalam usia 71 tahun. Ia berangkat menunaikan ibadah haji bersama kelompok terbang (kloter) 2 Jakarta-Bekasi (JKS).
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merilis kronologis, almarhum sebelum wafat berniat untuk menunaikan ibadah salat di Masjid Nabawi pada Senin sore.
Almarhum berangkat dari penginapan di Hotel Abraj Tabah. Kemudian almarhum berangkat ke Masjid Nabawi pukul 15.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Usai salat atau sekira pukul 16.45 WAS, Upan terjatuh di pintu 4 Masjid Nabawi.
Upan kemudian dievakuasi petugas ke Emergency Center yang berada di Kawasan Masjid Nabawi.
Namun sekira jam 17.27 WAS, dokter emergency center menyatakan Upan syahid dan diduga mengalami serangan jantung.
"Saya barusan menandatangani surat izin untuk pemakaman almarhum," ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Ali Machzumi pada Senin malam.
Kekinian Upan dimakamkan di Pemakaman Baqi yang berada di timur Masjid Nabawi.
Baca Juga: Buat Jemaah! Ini Hal yang Penting Dilakukan Saat Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi
Badal Haji
Pembimbing Ibadah Jamaah Haji Indonesia Syahro Marwan menjelaskan jemaah haji yang meninggal dunia di tanah Suci sebelum puncak haji, maka ibadahnya akan dibadalkan.
"Hal ini juga bagian tanggung jawab bagi pemerintah untuk membadalkan ibadah haji jemaah layaknya jemaah lainnya," ucapnya.
Badal haji sendiri merupakan kegiatan menghajikan orang yang belum berhaji tetapi sudah tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut karena secara fisik tidak mampu atau uzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Selain itu, badal haji juga merupakan kegiatan menghajikan orang yang belum haji tapi telah meninggal sebelum sempat menunaikan ibadah tersebut.
Badal haji juga didefinisikan sebagai pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal sejak di embarkasi maupun sebelum pelaksanaan wukuf.
Berita Terkait
-
Cegah Kehilangan, Petugas PPIH Minta Paspor Jemaah Haji Disimpan Baik-baik
-
Diledek Seperti Toko Emas Berjalan Usai Pamer Perhiasan Mewah, Begini Reaksi Putri Isnari
-
Sambut Musim Haji 2024, Aneka Layanan Telkomsel Tersedia bagi Jemaah
-
Hindari Heat Stroke, Jemaah Calon Haji Disarankan harus Banyak Minum Air Putih
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO