Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep dikabarkan batal maju dalam Pemilihan Wali Kota Bekasi. Kabar tersebut muncul setelah Kaesang tak mengembalikan formulir penjaringan bacawalkot Bekasi ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi.
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa kabar tersebut menjadi alasan tak dikembalikannya formulir penjaringan bacawalkot Bekasi oleh Kaesang ke PKB.
“Info dari DPP partainya (PSI) beliau (Kaesang) tidak jad nyalon di Kota Bekasi,” kata Alit saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (14/5/2024).
Baca juga:
Alit menjelaskan, PKB telah memberikan batas waktu hingga kemarin, Senin (13/5/2024) untuk Kaesang mengembalikan formulir penjaringan ke Kantor DPC PKB Kota Bekasi.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan adik Gibran Rakabuming Raka itu tak kunjung mengembalikan formulir penjaringan itu.
“Kalau sampai hari (Senin) tidak mengembalikan ya sudah, beliau tidak masuk dalam penjaringan,” ujarnya.
Alit pun mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan hal tersebut dan menghormati alasan yang disampaikan DPP PSI.
Baca juga:
Baca Juga: Kaesang Pangarep
“Kita harus hormati keputusan partainya,” ucap Alit.
Sementara itu, penulis telah berusaha menghubungi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi untuk mengkonfirmasi terkait kabar di atas. Namun, hingga berita ini ditulis Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati belum merespon.
Diberitakan sebelumnya, Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024. Mereka hari ini, Senin, 6 Mei 2024 bertandang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan untuk Kaesang.
Ketua Umum Relawan Pro Pa-Gi Richard Efendi Siregar mengatakan, pengambilan formulir untuk Kaesang didukung dari sejumlah elemen mulai dari organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga tokoh masyarakat.
“Pengambilan formulir hari ini kita lakukan atas keinginan dan permintaan masyarakat Kota Bekasi yang menginginkan mas Kaesang jadi Wali Kota Bekasi,” katanya, Senin, 6 Mei 2024.
Menurut Richard, ada dua modal yang dimiliki anak bungsu Presiden Joko Widodo untuk maju menjadi Wali Kota Bekasi. Namun, modal terbesar ialah dukungan yang lahir dari masyarakat Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep
-
Blak-blakan! Pengusaha Travel Bongkar Praktik Licik Sekolah di Program Study Tour
-
Kaesang Pangarep Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi, Warganet Soroti Pendidikannya
-
Potret Perubahan Fisik Erina Gudono Sejak Awal Tahun, Kasih Kode Hamil Sejak Umroh?
-
Berbagi Kebahagiaan, Pejuang Garis Dua Bakal Dapat Umroh Gratis dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Ini Caranya!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos