Suara.com - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.
Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap, meliputi komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.
Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celsius.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.
Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat yang sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien.
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Implementasi KRIS sudah bergulir sejak 2022 melalui tahap uji coba di beberapa rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan, di antaranya RS dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah merampungkan survei uji coba KRIS di 2.531 dari total 3.122 rumah sakit nasional pada Februari 2023.
Hasilnya, responden dari kalangan pengelola RS menyanggupi enam sampai sembilan dari total 12 kriteria KRIS yang dipersyaratkan.
Sebagian besar responden kesulitan untuk memenuhi kebutuhan suplai oksigen dan pengaturan kamar mandiri khusus disabilitas.
Selain itu, besaran iuran hingga tarif layanan rumah sakit masih harus diformulasikan ulang untuk implementasi KRIS.
Pasal 103B poin 2 Perpres itu menekankan, agar rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka paling lambat hingga 30 Juni 2025.
Tak Ada Penghapusan Sistem Kelas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu