- Bareskrim Polri menyatakan kayu banjir bandang Sumatera Utara sebagian besar berasal dari kawasan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
- Polri telah memeriksa 16 karyawan PT TBS dan berencana mengumumkan tersangka pada akhir minggu ini.
- PT TBS diduga melanggar UKL-UPL selama operasional pembukaan lahan baru di Tapanuli selama setahun terakhir.
Suara.com - Bareskrim Polri menyebut sebagian besar kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatra Utara sebagian besar berhulu dari kawasan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Beigjen Mohammad Irhamni mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 orang karyawan PT TBS.
Namun, Irhamni menyebut, tidak menutup jika jumlah tersebut bakal bertambah, saat dilakukannya pengembangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi untuk pegawai PT TBS, nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu, dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” kata Irhamni, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Nantinya, lanjut Irhamni, pihaknya juga akan mengumumkan tersangka dalam perkara ini pada akhir pekan nanti.
Tentunya penetapan tersangka sudah melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti yang cukup
“Siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini, kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kita minta pertanggungjawaban pidana baik secara individu maupun korporasi,” jelasnya.
Irhamni menyebut, jika PT TBS sudah beroperasi di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara, sejak setahun terakhir. Dalam setahun terakhir, perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan baru.
Dalam operasinya, diduga korporasi tersebut diduga tidak menaati Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Baca Juga: Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
“Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. dalam proses pembukaan lahan baru patut diduga dia tidak taat pada UKL-UPL,” ucap Irhamni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Pejabat OJK-BEI Mundur Saja Tak Cukup, Ketua Banggar DPR Desak Rombak Aturan 'Free Float'
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir