Suara.com - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.
Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap, meliputi komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.
Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celsius.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.
Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat yang sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien.
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Implementasi KRIS sudah bergulir sejak 2022 melalui tahap uji coba di beberapa rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan, di antaranya RS dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah merampungkan survei uji coba KRIS di 2.531 dari total 3.122 rumah sakit nasional pada Februari 2023.
Hasilnya, responden dari kalangan pengelola RS menyanggupi enam sampai sembilan dari total 12 kriteria KRIS yang dipersyaratkan.
Sebagian besar responden kesulitan untuk memenuhi kebutuhan suplai oksigen dan pengaturan kamar mandiri khusus disabilitas.
Selain itu, besaran iuran hingga tarif layanan rumah sakit masih harus diformulasikan ulang untuk implementasi KRIS.
Pasal 103B poin 2 Perpres itu menekankan, agar rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka paling lambat hingga 30 Juni 2025.
Tak Ada Penghapusan Sistem Kelas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang
-
8 Miliar Dolar AS Melayang Setiap Tahun, Prabowo Sebut Judol Biang Kerok!