Suara.com - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Suwandi dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dalam keterangannya, Suwandi mengaku pernah mendapatkan ancamam dicopot atau nonjob dari jabatannya karena terlambat merespons permintaan uang dari SYL. Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan BAP milik Suwandi.
Ancaman yang diterima Suwandi tidak langsung dari SYL, namun melalui Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Kementan.
"Bahwa saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari Syahrul Yasin Limpo, melalui Kasdi selaku Sekjen, karena saya terlambat merespon permintaan dari Syahrul Yasin Limpo terkait dengan urunan sharing eselon satu untuk kebutuhan nonbugther Syahrul Yasin Limpo," kata Jaksa membacakan BAP Suwandi.
Ancaman yang diterima Suwandi, yakni dicopot dari jabatannya.
"Yang seingat saya, Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen, jika tidak memenuhi, sudah tahu resikonya, ya?'. Maksudnya Kasdi menyampaikan jika saya tidak memenuhi permintaan urunan nonbugther Syahrul Yasin Limpo, maka saya akan dinonjobkan dan jabatan hilang," lanjut jaksa membacakan BAP.
"Betul? Itu yang saksi maksud?" tanya jaksa mengkonfirmasi kembali kepada Suwandi.
"Iya," jawabnya membenarkan.
Dalam keterangan Suwandi, terungkap dana urunan dari para pejabat di Kementan itu, guna memenuhi kebutuhan SYL.
"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbugther itu penggunaanya untuk pak menteri?" tanya Jaksa.
"Iya bapak. Contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab," jawabnya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri