Suara.com - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula periode tahun 2020 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan peran Ronny dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.
Lantas siapakah Ronny Rosfyandi? Berikut sepak terjangnya di Bea Cukai.
Profil Ronny Rosfyandi
Ronny Rosfyandi adalah Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Setelah itu, menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan sejak Agustus 2021 hingga purna tugas pada Februari 2024.
Ronny diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Trisakti pada tahun 1993 sebelum memulai karier di Kementerian Keuangan. Pada 1997, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 di Florida International University.
Dalam laman beacukai.go.id, Ronny Rosfyandi ternyata pernah mendapatkan piagam penghargaan dari Direktorat P2 di tahun 2014. Tak sampai di sana, ia juga sempat mendapat Certificate of Merit dari World Customs Organization pada tahun 2015 silam.
Atas pengabdiannya di Kementerian Keuangan, Ronny Rosfyandi juga pernah dianugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Presiden Republik Indonesia.
Diketahui, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020-2023.
Ronny diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
Ronny pun selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah