Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi menjadi ancaman bagi kemerdekaan hakim konstitusi dalam menangani perkara.
Pasalnya, dalam rancangan undang-undang (RUU) MK pasal 23A ayat (2) mengatur soal masa jabatan hakim yang perlu dievaluasi oleh lembaga pengusulnya setelah lima tahun menjabat. Padahal sudah ditetapkan sebelumnya bahwa masa jabatan hakim konstitusi satu periode selama 10 tahun.
"Kalau anda nggak baik-baik 5 tahun berkuasa menjadi hakim konstitusi itu walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, kami mempunyai kewenangan untuk merecall (memberhentikan), kami yang punya kewenangan untuk menggantikannya dengan hakim yang baru. Kan seolah-olah mau mengatakan seperti itu," kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
Mantan Hakim Konstitusi itu juga mengkritisi pasal pasal 87 ayat 2 pada RUU MK tersebut.
Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah lewat waktunya 10 tahun bisa menjabat lagi sepanjang dia mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.
"Gimana logikanya coba UU ini? Rancangan pasal 87 ayat 2, kan yang sudah lewat 10 tahun, sepanjang belum mencapai usia 70 tahun masih dimungkinkan," tegas Palguna.
"Pada pasal 23 ayat 1 mengatakanan jabatan hakim konstitusi itu 10 tahun dan bisa dievaluasi sementara yang sudah lewat masa jabatannya masih bisa diteruskan kalau ada konfirmasi. Itu gimana logikanya?" tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Mahfud Ragu Luhut Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Dia Masuk Saat Barang Sudah Busuk
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Geger Utang Whoosh, Bunga Pinjaman China Disebut 20 Kali Lipat Lebih Ganas dari Jepang
-
Luhut Sebut Whoosh 'Busuk' Sejak Awal, Said Didu Heran: Kenapa Kebusukan Itu Tidak Dihentikan?
-
Akhir Pelarian Dugi Telenggen Anggota OPM Penembak Brigpol Joan, Ditangkap saat Asyik Main HP
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Wakili Indonesia, Kader PSI Soroti Masalah Ini di Konferensi Dunia di Shanghai
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang