Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi menjadi ancaman bagi kemerdekaan hakim konstitusi dalam menangani perkara.
Pasalnya, dalam rancangan undang-undang (RUU) MK pasal 23A ayat (2) mengatur soal masa jabatan hakim yang perlu dievaluasi oleh lembaga pengusulnya setelah lima tahun menjabat. Padahal sudah ditetapkan sebelumnya bahwa masa jabatan hakim konstitusi satu periode selama 10 tahun.
"Kalau anda nggak baik-baik 5 tahun berkuasa menjadi hakim konstitusi itu walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, kami mempunyai kewenangan untuk merecall (memberhentikan), kami yang punya kewenangan untuk menggantikannya dengan hakim yang baru. Kan seolah-olah mau mengatakan seperti itu," kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
Mantan Hakim Konstitusi itu juga mengkritisi pasal pasal 87 ayat 2 pada RUU MK tersebut.
Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah lewat waktunya 10 tahun bisa menjabat lagi sepanjang dia mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.
"Gimana logikanya coba UU ini? Rancangan pasal 87 ayat 2, kan yang sudah lewat 10 tahun, sepanjang belum mencapai usia 70 tahun masih dimungkinkan," tegas Palguna.
"Pada pasal 23 ayat 1 mengatakanan jabatan hakim konstitusi itu 10 tahun dan bisa dievaluasi sementara yang sudah lewat masa jabatannya masih bisa diteruskan kalau ada konfirmasi. Itu gimana logikanya?" tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung